BPJS Tenaga Kerja akan tindak ratusan perusahaan nakal

id bpjs tk,tindak,nakal, sumbagsel,gandeng,kejaksaan

BPJS Tenaga Kerja akan tindak ratusan perusahaan nakal

Suasana ketika pekerja pelayanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan melayani peserta. (ANTARA)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Wilayah Sumatera Bagian Selatan menggandeng Kejaksaan untuk menindak 769 perusahaan yang nakal atau tergolong tidak patuh dalam pemulihan hak pekerja.

Deputi Direktur BPJS-TK Wilayah Sumbagsel Arief Budiarto di Palembang, Rabu, mengatakan, pihaknya telah menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) ke Kejaksaan untuk menindak 769 perusahaan yang tidak patuh dalam kewajiban sebagai pemberi kerja.

"Pemberi kerja wajib memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun pada praktiknya masih banyak yang menyimpang dari aturan, sehingga sejak beberapa tahun terakhir kami bekerja sama dengan Kejaksaan," kata Arief di sela acara sosialisasi, monitoring dan evaluasi bersama Kejaksaan se-Sumbagsel.

Arif mengatakan kerja sama tersebut cukup efektif yang tercermin lebih dari 50 persen jumlah perusahaan yang ditindak melalui SKK kembali patuh.

"Dari 769 perusahan itu sudah patuh sebanyak 418 perusahaan dengan realisasi iuran sebesar Rp13,58 miliar dari piutang sebesar Rp32,51 miliar," kata dia.

Sedangkan untuk proses Pra SKK per April 2018 sebanyak 746 perusahaan dan perusahaan yang sudah patuh sebanyak 400 perusahaan dengan realisasi iuran sebesar Rp18,72 miliar.

Arif mengemukakan sebetulnya pemberian SKK tidak serta merta diserahkan langsung kepada perusahaan `bandel karena pihaknya terlebih dulu menempuh cara persuasif.

Adapun kriteria perusahaan yang tidak patuh itu mulai dari pelanggaran piutang, menunggak iuran dan perusahaan daftar sebagian.

"Kami harus membuat pemberkasan yang lengkap untuk mengajukan SKK ke Kejaksaan dan sampai saat ini belum ada gugatan perdata karena pemulihannya berhasil," ujar dia.