30 persen perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak patuh

id bpjs tk,bpjs ketenagakerjaan,peserta bpjs tk tidak patuh,pekerja

30 persen perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak patuh

Direktur Kepesertaan BPJS-TK E Ilyas Lubis (kiri) didampingi Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Syarifudin memberikan keterangan pers seusai kegiatan evaluasi kerja sama di Palembang, Senin (14/5). (ANTARA News Sumsel/Dolly Rosana/18)

....Perusahaan-perusahaan yang tidak patuh ini selalu menjadi target sosialisasi dan tindakan persuasif, tapi jika tidak bisa lagi dibina maka BPJS Ketenagakerjaan akan melibatkan kejaksaan....
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) mencatat sekitar 30 persen dari 552.047 perusahaan yang terdaftar menjadi peserta masuk dalam kategori tidak patuh.

Direktur Kepesertaan BPJS-TK E Ilyas Lubis di Palembang, Selasa, mengatakan, perusahaan tersebut tidak patuh mulai dari tidak mendaftarkan pekerjanya, mendaftarkan pekerjanya hanya sebagian, mendaftarkan pekerja tidak sesuai upah yang diterima, mendaftarkan pekerja hanya dua program saja dan tidak menunggak iuran.

"Perusahaan-perusahaan yang tidak patuh ini selalu menjadi target sosialisasi dan tindakan persuasif, tapi jika tidak bisa lagi dibina maka BPJS Ketenagakerjaan akan melibatkan kejaksaan," kata dia.

Melalui kerja sama dengan institusi hukum Kejaksaan ini, biasanya langkah-langkah memulihkan hak pekerja dapat berlangsung cepat dan efektif melalui surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

"Jika SKK sudah diserahkan ke perusahaan, biasanya cepat sekali penyelesaiannya. Pada 2017 lalu saja terdapat 7.770 perusahaan yang dikirimkan SKK dan hak tenaga kerjanya menjadi pulih," ujar dia.

Ilyas menambahkan untuk mendukung penegakan regulasi, fitur baru di aplikasi BPJSTKU yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan memberikan kanal pelaporan yang aman dan reliable.

Fitur tersebut memungkinkan pengguna aplikasi untuk dapat menginformasikan langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait ketidaksesuaian data upah status masa aktif tenaga kerja dan perkiraan jumlah karyawan yang sebenarnya.

Ilyas menjelaskan pentingnya tenaga kerja mengetahui hal tersebut karena akan menentukan besaran hak yang akan mereka dapat nantinya.

"BPJSTKU ini akan membantu tugas regulator dalam melakukan penegakan regulasi. Pekerja bisa langsung menginformasikan data yang tidak sesuai dan dijamin kerahasiaannya," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Syarifudin mengatakan Korps Adhyaksa siap mendukung program dan kegiatan BPJS Ketenagakerjaan terutama yang bertujuan meningkaKetenagakerjaanan kesejahteraan pekerja.

"Bidang Datun Kejaksaan memiliki fungsi pertimbangan hukum sebagai `jurus ampuh? untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan TUN yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.