YLKI: Pemerintah tertibkan makanan impor kadaluwarsa

id kadaluarsa,makanan kadluarsa,berita sumsel,berita palembang,produk makanan bermasalh,ylki,dinas kesehatan,bpom

YLKI: Pemerintah tertibkan makanan impor kadaluwarsa

Arsip- Dinas Kesehatan mencatat temuan produk yang tidak memenuhi aturan di salah satu toko perlengkapan kue. (ANTARA FOTO/ Feny Selly)

Medan (ANTARA News Sumsel) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sumatera Utara meminta kepada pemerintah melalui Dinas Perdagangan Medan agar menertibkan makanan dan minuman impor yang diduga banyak yang telah kedaluwarsa.

"Makanan yang sudah habis masa berlakunya segera disita dan jangan lagi diperjualbelikan kepada masyarakat maupun konsumen," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Sumut, Abubakar Siddik, di Medan, Senin.

Menjelang masuknya bulan Puasa dan Hari Raya Idul Fitri 2018 ini, menurut dia, biasanya banyak makanan yang kedaluwarsa itu, beredar di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Medan.

"Hal itu, harus dapat diantisipasi oleh petugas Perdagangan Sumut dan produk makanan dan minuman tersebut, jangan sampai merugikan masyarakat," ujar Abubakar.

Ia mengatakan, makanan yang telah habis berlakunya itu, jika dikonsumsi oleh konsumen dapat membahayakan bagi kesehatan.

Makanan kedaluwarsa itu, berupa susu cair, roti kaleng, dan minuman lainnya, serta dapat menimbulkan penyakit.

"Dinas Perdagangan Medan bekerja sama dengan BBPOM dan instansi terkait lainnya segera turun ke lapangan untuk melakukan penertiban terhadap produk makanan yang dianggap bermasalah," ucapnya.

Abubakar menjelaskan, peredaran makanan yang kedaluwarsa itu, jangan sampai menimbulkan jatuhnya korban jiwa, hal ini harus dihindari oleh instansi yang bertanggung jawab mengawasi produk dari negara asing tersebut.

Makanan kedaluwarsa itu, harus secepatnya ditarik dari pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar tradisional, serta dimusnahkan.

"Bagi pusat perbelanjaan yang masih tetap menjual makanan dan minuman kedaluwarsa itu, bisa dihukum lima tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar," ucapnya.

Ia menambahkan, Pemkot Medan, BBPOM, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan dan institusi terkait lainnya dapat melakukan razia besar-besaran terhadap pusat perbelanjaan yang menyimpan makanan kedaluwarsa.

"Peredaran makanan yang melanggar ketentuan pemerintah itu, tidak boleh dibiarkan dan harus segera diantisipasi sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," kata Ketua YLKI itu.