Kejati Sumsel tangani empat kasus pembalakan liar

id kejati sumsel,pembalakan liar,ilegal logging,hutan,kayu,penebangan liar

Kejati Sumsel tangani empat kasus pembalakan liar

Arsip - Kayu hasil pembalakan liar (FOTO ANTARA/Feri Purnama)

....Tidak semuanya ditangkap di dalam hutan, ada yang ditangkap saat mengangkut kayu dengan menggunakan truk di jalan. Itu di wilayah Banyuasin....
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangani kasus pembalakan liar hasil kegiatan tangkap tangan tahun 2017 yang dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Redha Manthovani di Palembang, Minggu, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dan pelimpahan dengan total empat berkas sejak awal tahun 2018.

"Empat berkas yang sedang ditangani saat ini merupakan kasus ilegal logging perseorangan yang tertangkap tangan di lapangan. Meski demikian, kasus ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk menguak keterlibatan pihak korporasi yang diduga kuat terlibat," kata dia.

Ia mengatakan keterlibatan pihak lain ini sebenarnya untuk menghentikan mata rantai pembalakan liar.

"Memang semuanya pelaku yang tertangkap ini merupakan pelaku lini lapangan, tapi kami tidak berhenti di situ. Kami akan telusuri siapa yang punya kayu, siapa yang memerintahkan untuk menjual," ujarnya.

Menurut dia, upaya untuk membongkar praktik ilegal logging harus didukung dengan bukti yang kuat. Terkait hal ini, pihak kejaksaan terus melakukan konsolidasi dengan penyidik agar proses hukum di persidangan sesuai dengan yang diharapkan.

Sebagian besar perkara yang diterima Kejati Sumsel merupakan kasus ilegal logging yang terjadi di wilayah Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Para pelaku memanfatkan aliran sungai untuk menyelundupkan hasil hutan.

"Tidak semuanya ditangkap di dalam hutan, ada yang ditangkap saat mengangkut kayu dengan menggunakan truk di jalan. Itu di wilayah Banyuasin," kata dia.

Pola pengungkapan praktik ilegal logging dalam skala besar diakui Redha sebagian besar dimulai dari tingkat lapangan dengan skala kecil`

Dari pelaku di lapangan diharapkan dapat dikembangkan pola kejahatan perusakan hutan yang biasanya dilakukan secara teroganisir dengan pihak korporasi yang berada dibelakangnya.

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah merampungkan kasus pembalakan liar korporasi UD Ratu Cantik yang berujung pada vonis penjara.