Mukomuko (ANTARA News Sumsel) - Lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mempertanyakan legalitas izin lahan hak guna usaha PT Agromuko, perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang masuk dalam kawasan sempadan pantai di daerah itu.
"Bagaimana mungkin perusahaan tersebut memiliki lahan HGU di dalam kawasan sempadan pantai," kata Penggurus Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) Kabupaten Mukomuko Saprin di Mukomuko, Jumat.
Lembaga itu meminta perusahaan melepaskan lahan HGU sejauh 150 meter dari pinggir pantai atau dari pasang air laut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 51 tahun tahun 2016 tentang batas sempadan pantai.
Selain itu, juga ada Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mukomuko tahun 2012-2032. Dalam peraturan itu jarak bangunan dengan sempadan pantai sejauh 200 meter Saprin mengatakan, saat ini perusahaan tersebut sedang menggurus perpanjang izin lahan dalam HGU di kawasan sempadan pantai di daerah.
Untuk itu, ia minta perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut melepaskan lahannya yang berada di kawasan sempadan pantai.
Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan DPRD setempat terkait masalah tersebut dan meminta dukungan lembaga tersebut untuk mendorong perusahaan melepaskan lahan HGU di kawasan sempadan pantai.
Selanjutnya, lembaganya dengan DPRD Kabupaten Mukomuko akan mengadakan rapat dengar pendapat guna membahas masalah tersebut.
Berita Terkait
Tanam sawit di lahan cagar alam, tiga pria ini ditetapkan jadi tersangka
Minggu, 21 April 2024 5:29 Wib
Kemenkumham Sumsel kawal pengajuan paten cangkang sawit sebagai EBT
Jumat, 29 Maret 2024 11:41 Wib
Jago merah hanguskan pengolahan minyak sawit
Jumat, 16 Februari 2024 1:06 Wib
Jaksa tahan tersangka penggelapan pajak sawit senilai Rp2,9 miliar
Jumat, 2 Februari 2024 14:29 Wib
Kementan antisipasi ganoderma pada tanaman sawit
Rabu, 31 Januari 2024 13:41 Wib
OJK dorong pencarian skema baru pembiayaa kelapa sawit di Sumsel
Selasa, 30 Januari 2024 12:36 Wib
Ogan Komering Ulu terima DBH kelapa sawit 2023 Rp10 miliar
Kamis, 25 Januari 2024 20:47 Wib
Hingga 2023, Disbun Sumsel catat PSR sawit capai 69.965 hektare
Rabu, 24 Januari 2024 22:26 Wib