Pemerintah Kota Palembang naikkan gaji Ketua RT

id Akhmad Najib,pjs walokita palembang,berita sumsel,berita palembang,berita antara,info palembang,Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Permintaan Memb

Pemerintah Kota Palembang naikkan gaji Ketua RT

Pjs Wali Kota Palembang Akhmad Najib. (ANTARA News Sumsel/Ist/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemeritah Kota Palembang menaikkan gaji ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga dari Rp300.000 menjadi Rp600.000 per bulan.

Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Palembang Akhmad Najib di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis, menjelaskan kenaikan gaji ini sudah direncanakan sejak tahun 2017.

Pihaknya menilai sudah sepatutnya dinaikkan mengingat terjadi peningkatan harga kebutuhan pokok. "Pemkot mengajukan dan mendapatkan persetujuan DPRD sehingga tahun ini bisa direalisasikan," kata dia.

Ia mengatakan dengan adanya kenaikan insentif RT/RW ini, Najib berharap kinerja garda terdepan pelayanan Pemerintah Kota Palembang ini dapat lebih maksimal.

"Kami berharap semua RT/RW dapat menjadi pelayan serta pengayom masyarakat yang baik. Jangan lihat insentifnya tapi amal ibadah yang diberikan," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asey Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Hoyin Rizmu menerangkan, terkait kenaikan gaji RT/RW tinggal menunggu pengajuan SPP-SPM dari pihak kecamatan.

"Untuk yang lain sudah beres, tinggal pengajuan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Permintaan Membayar (SPP-SPM) yang menjadi dasar kami mengeluarkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)," kata dia.

Hoyin berharap peran aktif petugas di kecamatan dalam pengajuan karena pembayaran kenaikan gaji RT/RW tergantung dari kelengkapan surat-menyuratnya.

"Sebelumnya melalui Tata Pemerintahan (Tapem) bisa serentak. Sekarang harus Kecamatan yang aktif," ujar dia.