Palembang (ANTARA News Sumsel) - Jumlah objek pajak baru untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) di Palembang, Sumatera Selatan, bertambah pada triwulan I/2018 dari menjadi 306.297 wajib pajak dibanding 302.375 wajib pajak per Desember 2017.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Kota Palembang Shinta Raharja di Palembang, Kamis, mengatakan, penambahan jumlah objek pajak baru PBB ini karena ada perkembangan kawasan dan pertumbuhan penduduk.
"Saat ini Palembang terus berkembang, dan beberapa kawasan baru mulai berkembang dan jumlah penduduk tentu meningkat. Ini dipengaruhi juga peran kota sebagai tuan rumah Asian Games," kata dia.
Berdasarkan data pemkot diketahui, WP terbanyak berada di wilayah Kecamatan Sukarami dengan angka 40.347 WP dengan ketetapan PBB 2018 sebesar Rp 10.203.072.551. Kemudian disusul Kecamatan Ilir Barat (IB) I sebanyak 28.049 WP.
Sementara wilayah yang paling sedikit WP berada di Kecamatan Bukit Kecil dengan angka 6.930 WP dengan ketetapan PBB 2018 sebesar Rp 4.604.004.648.
"Perlu diketahui, meskipun WP terbanyak berada di wilayah Sukarami tapi besaran PBB terbesar berada di wilayah Ilir Timur (IT) III dengan angka sebesar Rp 36.868578.439," kata dia.
Ia menambahkan, Pemkot Palembang berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
"Kami berharap, masyarakat juga pro aktif untuk melaporkan objek pajak baru di wilayah masing-masing," kata dia.
Berita Terkait
KPK serahkan memori kasasi perampasan aset Rafael Alun
Kamis, 25 April 2024 14:49 Wib
Pelaporan SPT Pajak Tahunan di Sumsel dan Babel Tumbuh 5,5 persen
Kamis, 29 Februari 2024 18:40 Wib
Pendapatan pajak Kabupaten Muba capai Rp86 miliar
Rabu, 28 Februari 2024 21:37 Wib
Penerimaanpajak di Sumsel dan Babel pada 2023 capai Rp21,8 triliun
Selasa, 27 Februari 2024 13:19 Wib
Pj Bupati Muba minta ASN jadi contoh kepatuhan perpajakan
Senin, 26 Februari 2024 9:59 Wib
Ganjar-Mahfud tak akan naik kanpajak bila terpilih di Pilpres 2024
Kamis, 8 Februari 2024 10:15 Wib
Jaksa tahan tersangka penggelapan pajak sawit senilai Rp2,9 miliar
Jumat, 2 Februari 2024 14:29 Wib
Kejati Sumsel sita surat dokumen penting korupsi pajak 2019-2021
Jumat, 2 Februari 2024 10:03 Wib