Polisi tetapkan satu tersangka kebakaran sumur minyak ilegal

id kebakaran,sumur minyak ilegal,berita sumsel,berita palembang,tersangka pemilik sumur minyak ilegal

Polisi tetapkan satu tersangka kebakaran sumur minyak ilegal

Dokuemntasi- Kebakaran sumur minyak ilegal. (ANTARA Sumsel/Nova Wahyudi)

Idi, Aceh (ANTARA News Sumsel) - Polisi menetapkan seorang tersangka lagi dalam kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (25/4) dinihari.

"Hasil penyidikan dan pengembangan, akhirnya kita kembali menetapkan satu orang tersangka. Jadi totalnya sudah enam, tapi satu orang meninggal dunia, sehingga tersangka yang kita tahan hingga saat ini lima orang," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro kepada wartawan di Idi, Selasa.

Tambahan satu tersangka berinisial S (40), warga Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak. Tersangka S sebelumnya diperiksa sebagai saksi, tetapi hasil penyidikan ternyata S ikut membantu dalam aksi penyulingan minyak mentah di lokasi pertambangan yang akhirnya meledak hingga menelan korban jiwa sebanyak 21 orang.

"Peran tersangka S adalah penyedia material yang digunakan untuk melakukan aksi penyulingan minyak secara ilegal di pedalaman Aceh Timur itu," ujar Wahyu.

Dikatakan, kasus tersebut akan menjadi atensi pihaknya dalam menyelidikinya dan seluruh saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka sudah mencukupi unsur.

"Tersangka yang ditahan sebelumnya yakni Kepala Desa dan Ketua Pemuda Desa Pasir Putih dan dua lainnya berperan sebagai pekerja dan pemodal," sebut Wahyu.

Disinggung soal permintaan penangguhan terhadap para tersangka, Kapolres menegaskan penangguhan penahanan hak setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun perlu digarisbawahi bahwa penangguhan akan dikabulkan bila tidak terganggu penyelidikan dan penyidikan.