Warga Bengkulu Tengah khawatirkan penambangan bukit Ndu kecil

id bukit Ndu,warga bengkulu,berita sumsel,berita palembang,Kecamatan Taba Penanjung,penambangan batu bara,PT Bara Mega Quantum,tambang batu bara

Warga Bengkulu Tengah khawatirkan penambangan bukit Ndu kecil

Dokumentasi- Alat-alat berat dioperasikan di pertambangan batu bara. (ANTARA News Sumsel/Nova Wahyudi)

Bengkulu (ANTARA News Sumsel) - Warga lima desa di Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu mengkhawatirkan penambangan batu bara oleh PT Bara Mega Quantum di Bukit Ndu Besar dan Bukit Ndu Kecil yang menjadi mata air dan hulu dua sungai untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga.

"Tidak hanya menambang di hulu sungai yang membuat sumber air minum tercemar, tapi kami khawatir banjir dan longsor," kata Misdianto, warga Desa Surau, Senin.

Ia mengatakan penambangan batu bara dalam delapan bulan terakhir telah membuat hulu Sungai Susup dan Sungai Rindu Hati tertimbun material tanah bekas galian batu bara.

Akibatnya, air sungai menjadi keruh dan menghitam saat hujan sehingga warga tidak bisa lagi memanfaatkan air sungai tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

"Tidak hanya Sungai Susup, penambangan juga membuat Sungai Rindu Hati mulai kuning dan menghitam saat hujan," kata dia.

Menurut Misdianto, sejak penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) warga lima desa di sekitar area penambangan sudah menolak keberadaan perusahaan tersebut.

Kecemasan warga tidak lain karena ancaman terhadap hulu dan mata air di tiga bukit yang masuk dalam kuasa pertambangan yakni Bukit Ndu Besar, Bukit Ndu Kecil dan Bukit Rapia untuk penghidupan serta penanaman padi di areal persawahan.

Untuk menyelamatkan sumber air di bukit yang sebelumnya berstatus Hutan Lindung Bukit Daun itu, perwakilan warga dari lima desa yakni Surau, Taba Teret, Taba Baru, Tanjung Heran dan Rindu Hati menggugat izin pinjam pakai kawasan hutan untuk operasi produksi batu bara PT Bara Mega Quantum.

"Gugatan sudah kami masukkan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Bengkulu dengan tergugat adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata perwakilan warga Desa Taba Teret, Fahid Alfisah.

Warga mempermasalahkan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung untuk kegiatan operasi produksi batu bara pada kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 1.620,07 hektare yang diserahkan kepada perusahaan.

Fahid mengatakan keberadaan pertambangan batu bara di wilayah perbukitan tersebut juga mengancam pasokan air bagi 700 hektare areal persawahan di wilayah Kecamatan Taba Penanjung.