Belum ada warga lapor juru parkir nakal ke pos patroli Dishub

id parkir,dishub,juru parkir,parkir liar,pos dishub

Belum ada warga lapor juru parkir nakal ke pos patroli Dishub

Dinas Perhubungan Kota Palembang membuka  pos pengaduan terpadu bagi masyarakat guna menindak punggutan parkir kendaraan yang tidak sesuai dengan Perda No 16 tahun 2011 tentang jasa umum penyelenggaraan tranportasi oleh juru parkir.  (ANTARA News Sumsel/Amanda Lydia Putri/Erwin Matondang/18)

Hingga saat ini belum ada masyarakat yang melakukan pengaduan di Pos Patroli yang telah disediakan, karena setiap hari petugas kami rutin melakukan penertiban di jalan protokol
Palembang ( ANTARA News Sumsel) - Dinas Perhubungan Kota Palembang membuka  pos pengaduan terpadu bagi masyarakat guna menindak juru parkir yang melakukan pungutan parkir kendaraan yang tidak sesuai dengan Perda No 16 tahun 2011 tentang jasa umum penyelenggaraan tranportasi. 

"Hingga saat ini belum ada masyarakat yang melakukan pengaduan di Pos Patroli yang telah disediakan, karena setiap hari petugas kami rutin melakukan penertiban di jalan protokol, " ungkap Kepala UPTD Parkir Dishub Palembang Kemas Haikal, Sabtu.

Dia juga mengatakan patroli ini terus dilakukan sampai 3 bulan, dan untuk permasalahan juru parkir yang tertangkap memberikan harga parkir tidak sesuai retribusi, pihaknya akan mencabut izin tugas juru parkir, sampai pemberian sanksi denda.
 
Dinas Perhubungan Kota Palembang membuka  pos pengaduan terpadu bagi masyarakat guna menindak punggutan parkir kendaraan yang tidak sesuai dengan Perda No 16 tahun 2011 tentang jasa umum penyelenggaraan tranportasi oleh juru parkir.  (ANTARA News Sumsel/Amanda Lydia Putri/Erwin Matondang/18)

Peraturan Perda No 16 tahun 2011 pasal 31 ayat 1 memberikan pidana atau kurungan selama tiga bulan atau denda sebesar tiga kali lipat jumlah retribusi. 

"Untuk tarif harga kendaraan mobil Rp. 2.000 dan untuk motor Rp. 1.000, apabila masyarakat diminta juru parkir uang lebih sebaiknya warga cepat melakukan pengaduan, " katanya.

Haikal kembali menjelaskan pos pengaduan ini beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB setiap harinya. Selain di kawasan BKB Dishub Palembang juga membuka 20 pos pantau lainya. 

"Terdapat pos pantau lainya seperti di daerah Sayangan, Kolonel Atmo, Pasar Cinde dan di sejumlah titik lainnya yang sering terjadi pemungutan harga parkir yang tinggi, " tutupnya.

Baca juga: Dishub tertibkan juru parkir nakal
Baca juga: Palembang siapkan saluran telepon pengaduan parkir