Imigrasi Palembang dukung pemda maksimalkan retribusi TKA

id imigrasi,imigrasi palembang,tka,tenaga kerja asing,pekerja,pad,retribusi

Imigrasi Palembang dukung pemda maksimalkan retribusi TKA

Kantor imigrasi Palembang (ANTARA News Sumsel/Feny Selly)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, mendukung pemerintah daerah memaksimalkan penarikan retribusi dari tenaga kerja asing untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Pemerintah daerah (Pemda) yang wilayahnya banyak terdapat Tenaga Kerja Asing (TKA) akan didorong untuk mendata dan melakukan penagihan retribusi yang wajib dibayar TKA," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Budiono Setiawan, di Palembang, Rabu.

Menurut dia, salah satu daerah yang berupaya memaksimalkan penarikan retribusi TKA yakni Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang wilayahnya banyak terdapat perkebunan besar dan pabrik kertas terbesar di kawasan Asia.

Penarikan retribusi bagi TKA diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir No.16/2017 yang mulai diberlakukan pada 2018.

Sesuai ketentuan itu setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing harus mengajukan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan pekerjanya wajib membayar retribusi sebesar 100 dolar Amerika Serikat setiap bulannya, ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk membantu pemda meningkatkan PAD dari retribusi itu, kegiatan pengawasan TKA lebih diperketat sehingga dapat mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan terjadinya pelanggaran Undang Undang Keimigrasian lainnya yang berpotensi hilangnya pendapatan negara.

Pengawasan ketat dilakukan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Palembang meliputi Kabupaten Banyu Asin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Dengan diperketatnya pengawasan terhadap TKA, jika ada warga negara asing yang mencoba masuk dengan izin kunjungan biasa dan secara diam-diam bekerja pada suatu perusahaan di daerah ini, bisa diketahui dengan cepat dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan, kata Budiono.