Polisi kabulkan penangguhan penahanan pelaku pembalakan liar

id kayu,pembalakan liar,berita sumsel,berita palembang,Ditreskrimsus polda sumbar,polisi,tersangka pembalakan liar,pencurian kayu

Polisi kabulkan penangguhan penahanan pelaku pembalakan liar

Arsip: Sejumlah polisi kehutanan memeriksa barang bukti kayu olahan hasil sitaan dari aksi pembalakan liar. (ANTARA/FB Anggoro)

Padang, (ANTARA News Sumbar) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar), mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap pelaku pembalakan liar berinisial IS (43) yang ditangkap pada Selasa (17/4).

“Penangguhan penahanan ini karena pihak keluarga telah menjamin tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Syamsi saat jumpa pers di Padang, Selasa.

Ia mengatakan tersangka IS merupakan pemilik Toko Bangunan Maulana yang berlokasi di Jalan Padat Karya Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Dari toko tersebut petugas menyita sebuah truk dan sepuluh kubik kayu olahan yang disimpan di gudang.

Menurut dia penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah karena terjadi aksi pembalakan liar di wilayah Kabupaten Sijunjung.

Petugas langsung melakukan penyelidikan, dan ternyata memang benar ada pembalakan liar dan hasil dari pembalakan tersebut dibawa ke gudang milik tersangka di Kota Padang.

“Pelaku pembalakan ini ada dua orang, namun kami hanya mengamankan pelaku IS, sedangkan sopir yang membawa kayu tersebut melarikan diri,” ujarnya.

Ia mengatakan penangkapan ini dilakukan karena pelaku tidak dapatmenunjukkan surat kayu dan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Dari pengakuan pelaku praktik tersebut baru dilakoninya sekitar tiga bulan lalu, pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan dan melakukan pencarian terhadap sopir yang melarikan diri.

"Kami akan melacak kayu itu diambil dari hutan produksi atau hutan lindung,” ujar dia.

Pihaknya juga mengancam tidak akan main-main dan pandang bulu dalam memberantas praktik perdagangan kayu tidak berizin. Termasuk jika diduga ada keterlibatan oknum aparat.

Saat ini barang bukti sudah dibawa ke Mapolda Sumbar. Tersangka disangkakan dengan pasal83 ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf e dengan ancaman pidana maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Sebelumnya Direskrimsus Polda Sumbar juga tidak menahan pelaku tindak pidana dalam kasus berbeda yakni kasus pabrik besi non SNI dan oli oplosan yang diungkap beberapa waktu lalu.