Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya harus dipertimbangkan, sebagai tindak lanjut keberadaan transportasi daring yang selama ini belum memiliki payung hukum.
"Saya menilai revisi UU Lalu Lintas bisa dipertimbangkan, agar ojek online memiliki payung hukum," kata Taufik di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, tidak bisa pungkiri bahwa keberadaan ojek daring sangat memudahkan masyarakat, dan menghidupkan perekonomian bahkan banyak yang bergantung pada mata pencaharian ini.
Taufik menjelaskan akibat belum adanya regulasi, membuat transportasi daring terkesan ilegal di mata hukum apalagi tidak ada kejelasan tarif yang diterapkan, membuat perusahaan aplikator seenaknya mengubah tarif.
"Padahal, dengan banyaknya jumlah ojek daring membuat persaingan semakin ketat," ujarnya.
Taufik yang merupakan politisi PAN itu menilai negara tidak bisa diam saja melihat hal ini, apalagi menyangkut ojek daring yang jumlahnya ribuan.
Dia mengatakan, selama ini aturan yang pernah dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga belum berhasil menyelesaikan masalah ini.
"Sudah bertahun-tahun mereka menunggu payung hukum, dan mungkin UU Lalu Lintas bisa segera dikaji, dan direvisi," katanya.
Sebelumnya, ratusan pengemudi ojek daring melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin (23/4) menuntut dibuatkan regulasi hukum demi kesejahteraan mereka.
Regulasi tersebut diminta harus memuat tiga aspek mendasar yaitu, pertama, pengakuan legal eksistensi seperti peranan dan fungsi ojek daring dalam sistem transportasi nasional.
Kedua, penetapan tarif standar dengan nilai wajar yaitu sekitar Rp3.000 hingga Rp4.000 per kilometer, dan ketiga, ojek daring menuntut agar dalam peraturan tersebut juga memuat perlindungan hukum bagi mereka.
Ketua Komisi V DPR RI Fary Djami Francis mengatakan Komisi V berniat merevisi UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satunya mengenai belum diaturnya sepeda motor sebagai alat transportasi publik.
"Tadi teman-temen dari pelaku maupun pemerhati mengatakan harus ada kejelasan dan ketegasan pemerintah karena mereka merasa bahwa aplikasi ini memanfaatkan mereka dan pemerintah tahu namun diam," ujarnya usai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pengemudi ojek daring di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Selain itu dia menegaskan akan memanggil Kementerian Perhubungan dan aplikator ojek daring untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi.
Menurut dia, pemerintah harus tegas menyelesaikan permasalahan tersebut yang telah terjadi selama tiga tahun terakhir.
Berita Terkait
Menteri PPPA sebut RUU KIA atur cuti melahirkan ibu pekerja dan cuti ayah
Senin, 25 Maret 2024 18:43 Wib
Wapres undang tiga bakal cawapres makan siang dan diskusi
Selasa, 31 Oktober 2023 11:52 Wib
Ini kata Menteri PPPA terkait kasus bayi tertukar
Sabtu, 30 September 2023 17:40 Wib
Sumsel undang negara ASEAN ikut Festival Sriwijaya 2023
Senin, 19 Juni 2023 18:36 Wib
Presiden Jokowi ingin undang Putri Ariani menyanyi saat HUT RI
Rabu, 14 Juni 2023 16:32 Wib
Mahfud MD undang BPKP bantu awasi proyek di Kemenkominfo
Selasa, 23 Mei 2023 15:05 Wib
Kemenkumham harmonisasi Ranperda RTRW Provinsi Sumsel
Kamis, 13 April 2023 16:58 Wib
DPR RI setujui Perppu Ciptaker jadi undang-undang
Selasa, 21 Maret 2023 12:13 Wib