Puluhan massa demo minta DPT Palembang dibatalkan

id demo dpt,dpt,puluhan massa demo,daftar pemilih tetap,massa batalkan dpt,dpt kota palembang,panwaslu,kpu,pilkada kota palembang

Puluhan massa  demo minta DPT Palembang dibatalkan

Puluhan massa yang tergabung dalam Perhimpunan Pemuda Pemudi Peduli Pemilu (P3P) unjuk rasa ke Kantor Panwaslu meminta KPU membatalkan hasil pleno penetapan daftar pemilih tetap Kota Palembang, Selasa (24/4). (ANTARA News Sumsel/Susi/i016/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Puluhan massa yang tergabung dalam Perhimpunan Pemuda Pemudi Peduli Pemilu (P3P) unjuk rasa ke Kantor Panwaslu meminta KPU membatalkan hasil pleno penetapan daftar pemilih tetap Kota Palembang.

Koordinator Aksi Fadrianto di Palembang, Selasa mengatakan, pada 19 April 2018 KPU Kota Palembang telah melakukan pleno penetapan DPT Kota Palembang dengan jumlah 1.244.716 pemilih berdasarkan berita acara nomor 111/PL.01.2-BA/01/Kota/IV/2018.

Penetapan itu diduga melanggar Undang-Undang (UU) yang berlaku karena penyusunan Sidalih sebagai dasar dalam penetapan DPT diduga tanpa mengacu pada DP4 dan tidak melalui pleno berjenjang di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Kemudian adanya dugaan penggelembungan suara di Kota Palembang dalam penyusunan Sidalih dan penetapan DPT dari acuan DPS/DP4 sebesar 1.160.471, kemudian DPS sebesar 1.099.195 serta data pemilih potensial non E-KTP sebanyak 22.425. Namun DPT yang ditetapkan menjadi 1.244.716. Hal ini diduga melanggar PKPU nomor 2 tahun 2017, katanya.

Berdasarkan dugaan tersebut pihaknya meminta Panwaslu Kota Palembang sebagai lembaga pengawas pemilu untuk memerintahkan KPU Kota Palembang membatalkan hasil pleno penetapan DPT Kota Palembang.

Selain itu, meminta Panwaslu Kota Palembang untuk mengambil sikap secara kelembagaan dan atau keorganisasian untuk melaporkan ke DKPP terkait dugaan proses dan penetapan DPT Kota yang diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, ujarnya.

Kemudian meminta Panwaslu Kota Palembang mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kota Palembang terkait proses dan penetapan jumlah DPT Kota Palembang dan meminta Panwaslu Palembang memproses ini ke Gakumdu, tuturnya.

Menanggapi hal itu, Komisioner Panwaslu Palembang Dadang Aprianto menyampaikan, kalau memang ada pelanggaran maka sekecil apapun pelanggaran akan diproses.

"Kami tunaikan amanah rakyat. Hari ini kami naikkan status masalah DPT ini menjadi temuan," jelasnya.

"Yakinlah ini menjadi perhatian kami. Kami hanya punya waktu lima hari untuk menyelesaikan masalah ini. Hasilnya nanti akan dikaji lagi. Kami terima laporan ini, nanti dilihat syarat formil dan materilnya dan akan ditindaklanjuti," katanya.