Pemkot Palembang tindak pelaku pungli parkir

id pungli parkir,parkir liar,sekda kota,juru parkir

Pemkot Palembang tindak pelaku pungli parkir

Sekda Palembang Harobin Mustafa. (ANTARA News Sumsel/16/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan akan menindak tegas juru parkir yang melakukan pungutan liar atau penarikan retribusi parkir di luar ketentuan.

"Mulai hari ini diturunkan tim gabungan yang didukung aparat TNI/Polri untuk melakukan operasi penertiban juru parkir di 24 lokasi yang dikeluhkan warga sering memungut retribusi parkir di luar ketentuan terutama bagi pemilik kendaraan roda empat," kata Sekda Palembang Harobin Mastofa, di Palembang, Senin.

Menurut dia, tindakan juru parkir yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pemilik kendaraan bermotor yang parkir di tempat tertentu seperti kawasan pasar 16 Ilir, Benteng Kuto Besak, dan pusat pertokoan Jalan Beringin Janggut Palembang dengan memungut uang parkir hingga Rp10.000 sudah sangat keterlaluan dan melanggar ketentuan.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Palembang No 16 Tahun 2011, retribusi parkir untuk kendaraan roda dua Rp1.000 dan kendaraan roda empat Rp2.000 untuk satu kali parkir di tempat-tempat yang telah ditentukan.

Jika warga menghadapi juru parkir yang meminta uang parkir di luar ketentuan Perda yang mengatur retribusi parkir tersebut, diimbau untuk melaporkannya kepada pihaknya atau aparat kepolisian terdekat karena perbuatan pungli merupakan tindak kriminal.

Partisipasi masyarakat sangat diharapkan dalam mendukung operasi penertiban juru parkir yang melakukan praktik pungli kepada pemilik kendaraan bermotor.

Dengan diturunkannya tim gabungan dan dukungan dari seluruh warga kota ini, juru parkir yang melakukan pungli bisa diamankan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum, kata Sekda.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Palembang Kurniawan menjelaskan pihaknya akan melakukan operasi penertiban dan patroli rutin untuk melakukan pengawasan di 24 lokasi parkir resmi.

Jika dalam kegiatan tersebut ditemukan juru parkir yang terbukti melakukan pungli akan ditertibkan dan diserahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum, kata Kadishub.