Dirjen Perbendaharaan apresiasi kinerja pengelolaan anggaran Sumsel

id ditjen perbendaharaan,anggaran sumsel,pengelola anggaran,apresiasi pengelola anggaran

Dirjen Perbendaharaan apresiasi kinerja pengelolaan anggaran Sumsel

Ilustrasi (ANTARA /Moch Asim)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan memberikan apresiasi kepada satuan kerja/lembaga di Sumatera Selatan yang melaksanakan kinerja anggaran tahun 2017 karena sesuai dengan indikator yang ditetapkan.

Kepala DJPB Kanwil Sumatra Selatan Sudarso mengatakan dari 12 indikator yang menjadi penilaian kinerja pelaksanaan anggaran dapat terlihat bahwa Provinsi Sumsel sudah menjalankan dengan baik untuk penyerapan anggaran.

"Kami berharap kualitas ini terus dijaga sehingga apa yang terjadi seperti selama ini yakni adanya penumpukan anggaran yang belum tersalurkan di triwulan akhir itu tidak terjadi lagi," kata dia.

Sudarso menjelaskabn seringkali terdapat satker/lembaga yang terlalu sering merevisi anggaran. Padahal semakin jarang revisi, maka penganggaran entitas tersebut menjadi lebih baik.

"Kami juga mengukur efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan satker/lembaga," kata dia.

Adapun indikator yang diterapkan Kanwil DPJb yang memiliki bobot penilaian tertinggi adalah penyelesaian tagihan dan penyerapan anggaran yakni sebesar 20 persen.

Ia menjelaskan dalam penyelesaian tagihan, pihaknya menghitung penyelesaian tagihan yang tepat waktu.

"Sementara untuk penyerapan anggaran dihitung berdasarkan persentase realisasi anggaran terhadap pagunya. Targetnya kan penyerapan anggara itu sebesar 90 persen pada triwulan IV," ujar dia.

Sementara itu pemenang kategori kementerian negara/lembaga diberikan kepada Mahkamah Agung, Badan Pusat Statistik dan Kementerian Pertanian. Sedangkan untuk kategori badan layanan umum, pihaknya mengapresiasi Universitas Sriwijaya, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang.

Penghargaan juga diberikan kepada satuan kerja instansi vertikal pagu di atas Rp10 miliar, satuan kerja instansi vertikal pagu sampai dengan Rp10 miliar dan organisasi perangkat daerah.