Dilarang tangkap ikan di area selam komodo

id laut,tenggelam,berita sumsel,berita palembang,komodo,Labuan Bajo,Borong,Balai Taman Nasional Komodo

Dilarang tangkap ikan di area selam komodo

Hamparan pasir putih dan laut biru di kawasan wisata, NTT. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Kupang (ANTARA News Sumsel) - Balai Taman Nasional Komodo melarang para nelayan menangkap ikan di berbagai area selam kawasan wisata Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur guna mencegah kerusakan ekosistem laut.

"Area selam merupakan area yang dilindungi untuk destinasi wisata menyelam sehingga nelayan tidak boleh beraktivitas menangkap ikan atau pancing di sekitarnya," kata Kepala Balai Taman Nasional Komodo Budi Kurniawan saat dihubungi Antara dari Kupang, Senin.

Pada 12-20 April 2018, tim patroli apung terpadu yang melibatkan Balai Taman Nasional Komodo, Polair, Gakkum Wilayah III, menangkap sejumlah nelayan yang memancing ikan di area menyelam di kawasan wisata Komodo.

Mereka yang tertangkap dalam patroli gabungan menggunakan Kapal King Fisher atau Floating Ranger Station itu, berasal dari Labuan Bajo dan Borong, Manggarai Timur.

Terhadap nelayan yang ditangkap itu, Budi mengatakan tim patroli langsung memberikan teguran, pembinaan, serta meminta mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi aktivitas serupa.

Selain nelayan yang ditangkap di area menyelam, tim patroli juga mengamankan nelayan yang menangkap ikan dengan pukat cincin di sekitar perairan Gili Motang.

"Mereka juga diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan dan langsung ditegaskan aturan atau larangan beraktivitas pada area-area tertentu di dalam kawasan perairan Komodo yang dilindungi," katanya.

Selain itu, lanjutnya, juga ditemukan para pelaku wisata yang tidak memiliki tiket masuk maupun tiket aktivitas wisata. Ada pula pelaku wisata yang membawa wisatawan ke zona inti, seperti di Loh Serai yang seharusnya tertutup untuk umum.

"Semua temuan pelanggaran ini langsung ditertibkan dan diberikan peringatan terkait pelanggaran yang dilakukan, jika kemudian dilakukan lagi maka diproses sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Budi menambahkan tim patroli juga melakukan patroli darat di Loh Dasami (bagian selatan Pulau Rinca) dan Loh Boko (bagian barat Pulau Komodo), untuk melihat kemungkinan adanya perburuan mangsa Komodo.

"Namun tim patroli tidak menemukan adanya tanda-tanda pelanggaran di kedua lokasi tersebut. Di Loh Dasami tim patroli juga memasang papan larangan untuk memberikan makan terhadap Komodo," ujarnya.