Aspek pencegahan kebakaran harus diperhitungkan

id bangunan,pencegahan kebakaran,berita sumsel,berita palembang,kebakaran gedung,pemadam kebakaran

Aspek pencegahan kebakaran harus diperhitungkan

Dokumentasi- Bangunan hunian vertikal. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Lombok Barat (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, perlu memperhitungkan aspek pencegahan kebakaran dalam setiap penerbitan izin usaha dan operasional bangunan.

"Dalam proses pengajuan izin operasi gedung atau izin usaha, rekomendasi tentang tindak pencegahan kebakaran belum diperhitungkan," kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lombok Barat, Fauzan Husniadi, di Gerung, Minggu.

Ia berharap kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Lombok Barat, untuk mempertimbangkan aspek pencegahan kebakaran sebelum terbitnya izin usaha, terutama untuk hotel, restoran dan tempat-tempat usaha yang sifatnya sebagai akses publik.

"Ini bukan masalah uang karena di beberapa daerah menjadi sumber pendapatan asli daerah. Tapi ini soal jaminan keamanan," ujar Fauzan sambil mencontohkan salah satu tempat usaha yang mengalami kebakaran tidak memiliki peralatan memadai untuk menanggulangi kebakaran dengan cepat.

Menurut Fauzan, sebagian besar kasus kebakaran di dunia, hampir 75 persen disebabkan dari arus pendek listrik. Oleh sebab itu, rekomendasi antisipasi kebakaran mutlak diperlukan karena kebutuhan terhadap listrik sifatnya mutlak.

Ia juga mengatakan setiap 500 meter persegi area gedung harus menyiapkan satu unit "hydrant" yang lengkap, baik pompa, bak penampungan, maupun air yang siap dipakai kapan saja dibutuhkan.

"Jadi mulai dari tindakan pemasangan instalasi s.d kesediaan alat pemadam kebakaran harus dinilai sebagai layak tidak layaknya sebuah gedung," kata Fauzan.

Perlunya lembaga usaha melakukan pencegahan kebakaran, lanjut dia, karena Dinas Kebakaran Kabupaten Lombok Barat masih dihadapkan pada kendala unit mobil dan dana operasional.

Mantan Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Lombok Barat ini menyebutkan total dana belanja langsung yang dikelolanya pada tahun anggaran 2018 hanya Rp920 juta, di mana 3/4 nya adalah untuk operasional. Anggaran tersebut sangat jauh dari cukup.

Sebagai contoh, kata Fauzan, penyediaan bahan bakar minyak (BBM). Sesuai dengan standar pelayanan minimal, maka setiap kendaraan operasional pemadam kebakaran harus menyiapkan 100 liter solar per mobil, baik saat operasi maupun tidak.

"Saat ini, kami hanya mampu menyiapkan 300 liter per bulan. Jumlah itu untuk 3 unit mobil pemadam kebakaran ditambah satu unit mobil 'suply'," katanya.