Polisi ringkus pembawa 20 kg ganja

id Ganja, penyelundupan ganja, berita palembang, berita sumsel

Polisi ringkus pembawa 20 kg ganja

Arsip- Barang bukti ganja. (ANTARA Sumsel/Nova Wahyudi)

Langkat, Sumut (ANTARA News Sumsel) - Aparat polisi Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus tersangka pembawa 20 kilogram ganja dari Aceh dengan tujuan hendak dipasarkan di Kota Medan.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kepala Kepolisian Sektor Gebang AKP Selamat Riyadi, di Gebang, Minggu.

Adapun tersangka yang diringkus petugas tersebut berinisial IBRA (42) warga Jorong Balerong Nagari Kacang Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat, katanya.

Dari penangkapan terhadap tersangka itu polisi mengamankan barang bukti antara lain satu kotak mie instan berisikan enam bal atau enam kilogram ganja dan satu tas koper berisikan 14 bal atau 14 kilogram ganja ditambah tiga bungkus kecil ganja, ujarnya.

Penangkapa terhadap tersangka IBRA ini dilakukan petugas setelah menerima informasi lalu melaksanakan razia di jalan Lintas Sumatera dan menghentikan bus Putra Pelangi nomor polisi BL 7537 AA warna putih yang datang dari Aceh.

"Petugas lalu melakukan pemeriksaan barang-barang bawaan penumpang yang ada di dalam bus di bawah kursi tempat duduk masing-masing. Salah satu yang diperiksa adalah kursi tersangka IBRA ini maka ditemukan enam kilogram ganja," ujarnya.

Polisi lalu mengintrogasi tersangka IBRA ini dari pengakuaya masih terdapat 14 kilogram ganja lagi yang berada di koper di dalam bagasi bus yang ditumpanginya. Lalu petugas memeriksa dan menemukan barang bukti tersebut.

"Pengakuan tersangka kepada petugas, ganja tersebut akan dibawanya ke Medan untuk dipasarkan karena rencaanya sudah ada pembelinya yag menunggu begitu bus sampai di poolnya," ungkap Selamat Riyadi.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka IBRA ini kini terancam hukuman penjara dengan mempersangkakannya pasal 114 dan pasal 115 UU Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahu.