Kapolda ajak masyarakat "perangi" narkoba

id kapolda,kapolda sumsel,narkoba,kapolda perangi narkoba,perang terhadap narkoba

Kapolda ajak masyarakat "perangi" narkoba

Arsip - Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnaen Adinegara (tengah) didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bimo Anggoro Seno (ketiga kanan) dan pejabat polda lainnya memperlihatkan barang bukti narkotik jenis sabu-sabu . (ANTARA Sumsel/Nova Wahyudi/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengajak masyarakat setempat bersama-sama "memerangi" peredaran gelap narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya yang akhir-akhir ini kasusnya mengalami peningkatan.

"Narkoba perlu diperangi bersama, jangan biarkan bandar dan pengedarnya bebas menjalankan bisnis haramnya serta merusak generasi penerus bangsa," kata Irjen Pol Zulkarnain, di Palembang, Jumat.

Menurut dia, hingga saat ini sudah banyak masyarakat menjadi korban penyalahgunaan narkoba, untuk itu perlu digalakkan kegiatan pencegahan dan pemberantasan barang terlarang itu agar korbannya tidak terus bertambah dan ruang gerak peredarannya semakin sempit.

Untuk mencegah timbulnya korban baru dan menindak jaringan pengedar narkoba, pihaknya mengimbau kepada semua pihak dan lapisan masyarakat untuk melaporkan kepada aparat keplisian terdekat jika mengetahui di sekitar tempat tinggal dan beraktivitas ada pemakai dan pengedar barang terlarang itu.

Pemakai narkoba yang tergolong korban bisa direhabilitasi, namun bagi pengedarnya akan diberikan sanksi hukum maksimal, bahkan bila perlu jika memenuhi ketentuan Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika akan dikenakan ancaman hukuman mati.

Penindakan secara tegas terhadap pengedar barang terlarang itu perlu dilakukan karena akibat tindakan yang dilakukannya bisa mengakibatkan puluhan bahkan ratusan orang menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

Dia menjelaskan, narkoba tidak hanya sebagai barang terlarang, tetapi juga dapat merusak mental dan moral generasi muda penerus bangsa serta masyarakat umum karena mengandung zat penghancur syaraf sehingga penggunanya tidak dapat berpikir jernih.

Dengan partisipasi masyarakat secara maksimal dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, diharapkam ke depan dapat diminimalkan kasus narkoba dan jumlah korbannya, serta mempersempit ruang gerak peredarannya kata Kapolda.