Situs terorisme bisa diakses meski diblokir

id teroris

Situs terorisme bisa diakses meski diblokir

Pemindahan terduga Teroris Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror menggiring satu dari enam terduga kasus teroris saat akan dipindahkan, di Markas Detasemen B Pelopor Satuan Brimob Polda Jatim, Ampeldento, Malang, Jawa Timur, Minggu (21/2). Enam orang terduga teroris yang disinyalir terlibat bom Thamrin, Jakarta, ditangkap dalam penyergapan di salah satu rumah di kawasan Karangploso - Malang. (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/16)

Website` (laman) tidak bisa diakses di Indonesia, tapi masih bisa diakses dengan teknik tertentu
Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Syofian Kurniawan, saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang terdakwa kasus serangan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman, mengatakan bahwa situs Millah Ibrahim tetap bisa diakses meski sudah diblokir pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika pada November 2015.

"`Website` (laman) tidak bisa diakses di Indonesia, tapi masih bisa diakses dengan teknik tertentu," ungkap Syofian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan bahwa situs Millah Ibrahim yang dibuat di dalam situs blog gratis wordpress.com terdapat "Buku Seri Tauhid" yang bisa diunduh oleh siapapun.

Pihaknya pun telah mengunduh dan mencetak Buku Seri Tauhid sebagai barang bukti dan diserahkan ke polisi. Buku tersebut merupakan karya terdakwa Aman Abdurrahman.

"Di buku tersebut ada tertulis Aman Abdurrahman. Buku itu ada di dalam situs (Millah Ibrahim) dan bisa diunggah tapi saya tidak tahu keasliannya (buku)," kata pegawai negeri sipil di Kementerian Komunikasi dan Informatika ini.

Kepada hakim, Syofian mengatakan tidak mengetahui pihak yang membuat situs Millah Ibrahim dan jumlah pengunjung yang sudah mengunduh buku tersebut.

"Saya tidak tahu berapa orang yang sudah akses (buku). Saya juga tidak tahu siapa pembuat situs," ucapnya.

Dalam sidang pada Jumat, selain Syofian, JPU juga menghadirkan Muhammad Ikbal Tanjung sebagai saksi. Ikbal merupakan anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bima yang menembak dua anggota Polres Bima Kota pada 11 September 2017.

Saat itu Ikbal melancarkan aksi penembakan terhadap polisi bersama pelaku lainnya Yaman dan Dance alias Amir yang belakangan tewas dalam baku tembak dengan polisi.

Ikbal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Oman untuk mengetahui peran Buku Seri Tauhid karangan Oman terhadap aksi terorisme di Bima, NTB.

Majelis hakim dipimpin oleh Ahmad Jaini sebagai ketua dan Irwan, Ratmoho, Aris Bawoho Langgeng dan Sujarwanto sebagai anggota.

Oman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bom Thamrin. Oman dituduh berperan sebagai pengendali di balik teror tersebut.

Oman seharusnya bebas pada 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman sembilan tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar, 2010.

Namun pada 18 Agustus 2017, polisi menetapkan Oman sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam serangan teror Bom Thamrin.

Oman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.