Dishub tertibkan juru parkir nakal

id dishub

Dishub tertibkan juru parkir nakal

Kurniawan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang (ANTARA News Sumsel/Amanda Lydia Putri/Erwin Matondang/18)

Kami akan melakukan operasi Patroli untuk menertibkan juru parkir yang melanggar. Beberapa area yang akan kami tertibkan meliputi Benteng Kuto Besak, sepanjang Jalan Kolonel Atmo, Pasar 16 Ilir, kawasan Cinde, dan puluhan titik lainnya
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Dinas Perhubungan Kota Palembang akan melakukan patroli rutin guna menertibkan juru parkir nakal di 24 titik dalam kota tersebut

"Kami akan operasi patroli untuk menertibkan juru parkir yang melanggar. beberapa area meliputi Benteng Kuto Besak, sepanjang Jalan Kolonel Atmo, Pasar 16 Ilir, kawasan Cinde, dan puluhan titik lainnya" kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Kurniawan di Palembang, Jumat.

Penertiban yang akan dilakukan difokuskan pada tarif parkir yang tidak sesuai dengan  Peraturan Daerah (Perda) Palembang No 16 tahun 2011. Dalam Perda tersebut diatur tarif sepeda motor Rp 1000, dan tarif mobil Rp. 2000 untuk sekali parkir.

Ia juga menjelaskan selain Dishub patroli juga akan dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, Polresta Palembang dan Kodim 0418 Palembang. Tiap satuan nantinya akan menurunkan minimal 24 personil sehingga diperkiraan akan ada lebih dari 100 personil yang terbagi dalam beberapa tim.

Kurniawan juga menambakan selain  melakukan Patroli,  Dishub Palembang akan menyediakan Pos Pengaduan berlokasi di bawah jembatan Ampera.

Penertiban dan penyediaan Pos Pengaduan ini akan berlangsung selama tiga bulan, untuk selanjutnya di evaluasi.

Dalam pantauan di lapangan, banyak lokasi parkir di Kota Palembang tidak sesuai perda. Salah satunya di kawasan Pasar 16 Ilir dan BKB yang tarifnya jauh dari ketentuan Perda.