Angkasa Pura larang bermain layang-layang di area bandara

id bermain layang-layang,berita sumsel,berita palembang,angkasa pura,kawasan Gunung Padang, Pantai Padang

Angkasa Pura larang bermain layang-layang di area bandara

Dokumentasi- Landasan bandara Sultan Mahmud Baddarudin (SMB) II Palembang. (ANTARA News Sumsel)

Padang (ANTARA News Sumsel) - PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang berjarak 15 nautical mile atau radius 27 kilometer dari ujung bandara.

"Bermain layang-layang sudah menjadi salah satu budaya masyarakat, namun jika dilakukan di kawasan keselamatan operasi penerbangan bisa membahayakan penerbangan," kata Humas PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau Fendrick Sondra di Padang, Jumat.

Menurutnya larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pada pasal 210 berbunyi setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain yang dapat membahayakan keselamatan dan penerbangan kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.

"Yang dimaksud kegiatan lain yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan adalah bermain layangan, mengembala ternak, menggunakan frekuensi radio, melintasi landasan dan kegiatan yang dapat menimbulkan asap," ujarnya.

Kemudian pasal 421 ayat 2 setiap orang yang membuat halangan atau obstacle dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan dan keamanan penerbangan dapat dipidana dengan penjara selama tiga tahun atau membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Ia menyampaikan yang termasuk kawasan keselamatan operasi penerbangan bagian selatan mulai dari kawasan Gunung Padang, Pantai Padang hingga ke bandara.

"Tidak hanya bermain layang-layang, menggunakan drone, paralayang dan sejenisnya juga dilarang di area itu," katanya.

Menurutnya pada area itu merupakan posisi final pesawat untuk mendarat dan jika ada benda seperti layangan masuk ke mesin pesawat akan berakibat fatal.

Fendrick menuturkan pernah ditemukan benang layang-layang di salah satu mesin pesawat satu gulungan besar.

"Jika layang-layang sampai masuk ke mesin pesawat maka harus digrounded atau tidak boleh terbang sementara untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Ia menyampaikan pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang larangan ini melibatkan unsur pemerintahan sampai ke perangkat RT.

"Kami juga mengharapkan peran serta unsur pemerintahan untuk saling mengingatkan larangan tersebut," katanya.

Apalagi area sepanjang Pantai Padang merupakan andalan utama tujuan wisata, tidak tertutup kemungkinan adanya aktivitas yang membahayakan dunia penerbangan, lanjut dia.

Ia mengharapkan apabila masyarakat melihat ada kegiatan yang membahayakan di kawasan keselamatan operasi penerbangan dapat melaporkan ke nomor telepon BIM 0751 819123.