Polisi ringkus delapan tersangka pengoplos minuman keras

id kapolres muba,ringkus pengoplos miras,minuman keras,miras palsu,tersangka pengoplos miras

Polisi ringkus delapan tersangka pengoplos minuman keras

Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP Andes Purwanti merilis para tersangka pengoplos minuman keras palsu di Sekayu, Rabu (18/4) (ANTARA News Sumsel/man/I016/18)

....Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus ini, karena dari pengakuan tersangka selama dua minggu beroperasi telah menghasilkan uang Rp150 juta....
Sekayu, Muba (ANTARA News Sumsel)  - Jajaran Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,  meringkus pelaku pengoplos minuman keras merek vodka dan mansion yang beroperasi di Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa.

Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP Andes Purwanti kepada wartawan di Sekayu, Muba, Kamis mengatakan penangkapan terhadap delapan pelaku pengoplos itu berdasarkan laporan dari masyarakat adanya kegiatan mencurigakan.

"Menerima laporan awal dari masyarakat, lalu kami kembangkan dan mendapatkan data lengkap,” katanya saat jumpa pers di Mapolres Muba tersebut.

Dia mengungkapkan, berdasarkan data yang diperoleh maka anggota Polsek Sanga Desa, dibantu oleh Satuan Reskrim Polres langsung menggerebek gudang pengoplosan.

"Saat penggerebekan ditemukan delapan orang pelaku yang sedang mengoplos miras,” terangnya.

Kapolres menambahkan saat penangkapan ada satu buah truk yang lolos dengan membawa 4.820 botol miras oplosan yang bakal dibawa ke Kabupaten Lahat, Muara Enim dan Batu Raja, namun berkat kesigapan petugas kendaraan tersebut berhasil ditangkap.

"Satu mobil truk sempat lolos, tetapi berhasil kami amankan di Desa Sukarami. Sempat mengelabui petugas dengan dalih membawa air mineral,” katanya.

Pihaknya juga berhasil mengamankan ribuan botol miras kosong, label miras, tutup botol, alat pres, 15 tong alkohol, alat tempat mengaduk miras dengan kapasitas 500 liter, pewarna tekstil, dan stempel kadaluarsa palsu.

Selain itu, masing-masing pelaku ternyata sudah memiliki tugas sehingga dalam satu hari mereka bisa memproduksi ribuan botol miras palsu.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus ini, karena dari pengakuan tersangka selama dua minggu beroperasi telah menghasilkan uang Rp150 juta," tegasnya.

Sementara itu, Naim (58) pelaku pembagi tugas pengopolasan mengungkapkan bahwa dirinya baru sekitar dua minggu melakukan pengoplosan. Dia mengaku hanya menjalankan tugas dari pemilik usaha.

"Ya pak, kami cuma menjalankan tugas saja,” ujarnya. (man)