Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang akan menertibkan sejumlah reklame yang habis masa perizinan pada 20 April 2018, kata Asiste Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Palembang, Sulaiman Amin, Rabu.
Pada Rapat Koordinasi rencana penertiban dan pembongkaran media reklame itu, dia mengatakan untuk saat ini reklame yang terkena penertiban berlokasi di Simpang Kampus tepatnya di Jalan Kapten Arivai .
"Penertiban reklame ini dilakukan untuk memperindah kota Palembang, " ucap Sulaiman
Ia juga menambahkan penertiban ini dilakukan karena, adanya program Pemkot Palembang terkait penataan taman kota jelang Asian Games 2018 yang akan datang. Terlebih masih banyak reklame yang melanggar aturan estetika kota terkait keindahan,dan lokasi yang tidak tepat. Meskipun begitu pihaknya akan memberikan solusi, dengan mencari lokasi reklame yang lebih cocok untuk dipindahkan.
"Keputusan penertiban ini bukan tanpa sebab, sebelumnya pihak Pemkot Palembang telah memberikan teguran berupa surat peringatan, terkait perizinan reklame yang telah habis," tutup Sulaiman.
Pemkot tertibkan reklame habis masa izin
Keputusan penertiban ini bukan tanpa sebab, sebelumnya pihak Pemkot Palembang telah memberikan teguran berupa surat peringatan, terkait perizinan reklame yang telah habis