Akademisi: Guru rentan berdampak kasus hukum

id guru,mengajar,berita palembang,Dr M Yahya Arwiyah SH MH,Rektor Universitas Telkom Bandung,berita sumsel

Akademisi: Guru rentan berdampak kasus hukum

Dokumentasi- Kegiatan Belajar Mengajar Di Sekolah. (ANTARA FOTO)

Langsa, Aceh (ANTARA News Sumsel) - Wakil Rektor Universitas Telkom Bandung, Dr M Yahya Arwiyah SH MH menuturkan, dewasa ini profesi guru sangat rentan berdampak terhadap proses hukum, sehingga diperlukan kecakapan dalam mendidik budi pekerti siswa.

"Tantangan guru dimasa lalu dengan kekinian sangat berbeda. Dimana, seorang guru saat ini bisa saja berimplikasi pada persoalan hukum, sebagaimana yang acap terjadi akhir-akhir ini," katanya di Langsa, Senin.

Hal itu diungkap saat menyajikan materi pada kegiatan seminar nasional perlindungan guru/dosen dan anak didik yang digelar Ikatan Alumni Fakultas Hukum (IKAFAHU) Universitas Samudera Langsa, di aula Cakra Donya, Kota Langsa, Propinsi Aceh.

"Ada beberapa kasus hukum dimana guru dilaporkan orang tua siswa atas sebuah perbuatan tidak menyenangkan, semisal melakukan razia rambut di sekolah," ujarnya.

Karenanya, ia mengingatkan para guru atau tenaga pengajar agar senantiasa cakap dalam memberikan tindakan kepada siswanya, walau hanya bermaksud mendisplinkan atau mendidik budi pekerti.

Dia mencontohkan, kasus yang menimpa Aop Saopudin seorang guru honor di SDN Penjalin Kidul V Kabupaten Majalengka. Dimana guru tersebut ikut merazia rambut siswa yang diangap "gondrong" dalam ukuran sekolah tersebut.

Kemudian, terdapat seorang siswa yang melapor pada orang tuanya sehingga mendatangi sekolah sambil marah dan mencukur rambut Aop Saopudin.

"Tak puas, salah seorang wali murid melaporkan guru Aop Saopudin ke polisi," urai Yahya Arwiyah.

Karenanya, lanjut Yahya, perlindungan hukum terhadap profesi guru diantaranya terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2006.

Sebelumnya, Ketua Umum Ikafahu, Dr Darwis Anatami mengatakan, kegiatan seminar yang dilakukan merupakan rangkaian peringatan HUT Ikafahu ke 30 tahun.

"Harapan kita dengan seminar ini bisa meningkatkan pemahaman guru, dosen dan anak didik terhadap hukum sehingga terwujudnya pendidikan yang berkualitas," ujar dia.

Disebutkan, peserta seminar nasional meliputi guru dan dosen dari Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang berjumlah seratusan orang.

Kemudian, dua pembicara yang memberikan materi merupakan akademisi hukum dari Universitas Telkom Bandung dan Universitas Sumatera Utara.

"Narasumber kita Pak M Yahya Arwiyah dari Universitas Telkom Bandung dan Dr H Muhmud Mulyadi SH MH selaku dosen hukum USU Medan," terang Darwis Anatami.

Seminar tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten II Pemko Langsa, Drs Abdullah Gade mewakili Walikota Usman Abdullah.