BTN ingatkan debitur tidak boleh renovasi rumah subsidi

id rumah subsidi,btn,masyarakat berpenghasilan rendah,renovasi rumah subsidi,nasabah btn,berita sumsel,berita palembang

BTN ingatkan debitur tidak boleh renovasi rumah subsidi

Arsip- Suasana perumahan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi yang masih tahap pembangunan di salah satu perumahana. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Jambi  (ANTARA News Sumsel) - PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk Cabang Jambi mengingatkan debitur kredit pemilikan rumah subsidi di daerah itu untuk tidak langsung merenovasi rumah karena sudah diatur dan ada ketentuannya.

"Debitur harus berhati-hati ketika merenovasi rumah subsidi karena rumah subsidi itu memiliki aturan yang berbeda dengan rumah komersil," kata Kepala Unit Pinjaman Konsumen BTN Cabang Jambi, Yodi Natharia di Jambi, Senin.

Segmen perumahan subsidi menurut dia, bisa direnovasi setelah debitur menjalani kredit lima tahun ke atas. Namun jika debitur ingin merenovasi sebelum waktu kredit lima tahun itu hanya diperbolehkan untuk menambah dapur dan membuat pagar.

"Kalau sebelum batas waktu lima tahun itu yang tidak boleh merenovasi dengan mengubah bentuk depannya, atau bangunanya dibuat bertingkat," katanya.

Konsekuensi bagi debitur yang melanggar aturan itu maka diberikan sanksi berupa pencabutan mekanisme subsidi yang telah diberikan pemerintah.

Untuk kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi di Jambi melalui Bank BTN kata Yodi, hingga saat ini belum ada yang dicabut karena renovasi rumah yang melebihi batas dan tidak sesuai ketentuan.

"Sampai sekarang belum ada yang dicabut karena renovasi itu, dan diharapkan jangan sampai ada yang dicabut, makanya kita ingatkan," katanya.

Namun sejauh ini kata dia, ada dua debitur KPR yang bermasalah dan subsidinya dicabut karena luasan tanah yang melebihi batas. Yang mana sesuai aturannya untuk rumah subsidi itu tanahnya tidak boleh melebihi di atas 200 meter persegi.

"Jika subsidi sudah dicabut maka debitur bisa melunasi rumah subsidinya atau dikonversikan ke kredit dengan bunga komersil," kata Yodi menjelaskan.

Sementara itu, khusus untuk pengawasan perumahan subsidi secara ketat itu diperiksa dan diawasi oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian PU-PR, BPKP dan PPDPP."Rumah subsidi tidak boleh dijual atau dipindahtangankan sebelum lima tahun, rumah subsidi juga tidak boleh kosong atau dikontrakan," katannya menambahkan.

Seperti diketahui, perseroan pada tahun ini menargetkan penyaluran KPR subsidi di Provinsi Jambi sekitar Rp400 miliar atau dengan patokan target tersebut sekitar 4.000 unit hunian subsidi yang akan dibiayai.

Dalam penyaluran kredit pemilikan rumah subsidi, pada tahun ini Bank BTN memiliki skema baru dalam penyalurannya, yaitu melalui skema subsidi selisih bunga (SSB).

Melalui skema KPR bersubsidi itu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih dapat memperoleh bunga flat lima persen hingga lunas.