Alasan UE belum terapkan bebas Visa Schengen bagi WNI

id uni eropa,schengen

Alasan UE belum terapkan bebas Visa Schengen bagi WNI

ilustrasi (ist)

London (ANTARA News Sumsel) - Sampai hari ini, Indonesia masih bertengger di daftar negara yang tidak mendapatkan fasilitas bebas visa untuk berkunjung ke 26 Negara yang bernaung di bawah "payung" Schengen, sementara Georgia dan Ukraina adalah dua negara terakhir yang warga negaranya dibebaskan dari kewajiban visa Schengen.

Gerakan BebasVisaID, kampanye berbasis daring (online) yang menyuarakan agar lebih banyak lagi negara asing memberikan fasilitas kemudahan visa bagi turis asal Indonesia bertanya kepada Direktorat Jenderal Komisi Uni Eropa yang menangani kebijakan visa dan migrasi perihal tindak lanjut wacana bebas visa Schengen bagi turis Indonesia.

Pengerak kampanye BebasVisaID, Ivan Ronaldo, Senin mengatakan, pertanyaan itu direspon Kepala Unit Kebijakan Visa dan Keamanan Dokumen Komisi Uni Eropa, Yolanda Gallego-Casilda Grau, yang pada dasarnya, persoalan irregular migration dan risiko keamanan adalah faktor utama pengambilan kebijakan bebas visa Schengen saat ini.

Pengertian "visa Schengen" tidak bisa lepas dari pemberlakuan Kesepakatan Schengen  (satu kota di Luksemburg) yang ditandatangani pada 14 Juni 1985 oleh lima dari 10 negara anggota Masyarakat Ekonomi Eropa. Kesepakatan ini mengatur pembebasan secara bertahap atas pemeriksaan di perbatasan bersama, termasuk pengurangan kecepatan kendaraan yang dibolehkan saat melintasi perbatasan tanpa dihentikan petugas negara, hingga harmonisasi kebijakan visa.

Pada 1990, kesepakatan itu diubah statusnya menjadi Konvensi Schengen, yang berdiri sendiri dari Uni Eropa. Adapun negara-negara Uni Eropa yang menerima pemberlakuan Konvensi Schengen ini adalah Austria, Belanda, Belgia, Czech, Denmark, Eslandia, Estonia, Finlandia, Hungaria, Italia, Jerman, Latvia, Liechstenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Norwegia, Prancis, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, dan Yunani. 

Sebelum Inggris Raya memutuskan keluar dari Uni Eropa, cuma dua negara Uni Eropa yang tidak termasuk rezim Konvensi Schengen ini, yaitu Inggris Raya dan Irlandia. 

Gallego-Casilda Grau katakan, saat ini dan yang akan datang, semua permohonan bebas visa Schengen akan dikaji secara teliti dengan mempertimbangkan kedua risiko itu dari setiap negara yang mengajukan proposal bebas visa Schengen.

Berdasarkan Organisasi Internasional untuk Migrasi, tidak ada definisi universal dari frase irregular migration. Dari sudut pandang negara tujuan, hal ini diartikan kegiatan warga negara asing yang tinggal dan bekerja tanpa surat dan dokumen yang sesuai ketentuan.

Adapun dari sudut pandang negara asal, irregular migration berarti tindakan seseorang yang keluar dari wilayah negara asal tanpa dokumen yang sesuai hukum (seperti paspor asli) atau tanpa persyaratan administratif lain. Dengan kata lain, visa overstayer atau warga negara asing yang tinggal melebihi masa berlaku visa pun dapat dikategorikan sebagai migrasi tidak-teratur.

Gallego-Casilda Grau menyebutkan, penerbitan paspor biometrik adalah elemen penting dalam proses permohonan bebas visa Schengen oleh suatu negara.

Indonesia sudah menerbitkan paspor biometrik sejak akhir 2011 dan peminat permohonannya pun semakin meningkat, apalagi sejak Jepang memberlakukan kebijakan bebas visa khusus untuk pemegang paspor elektronik Indonesia.

Hanya saja, belum ada tindak lanjut mengenai wacana penerbitan paspor dengan halaman identitas berbahan polycarbonate. Bahan polikarbonat disebut dapat mengurangi risiko pemalsuan paspor.

"Selain itu, ketersediaan paspor elektronik di Indonesia juga masih terbatas untuk beberapa kantor imigrasi," ujar Ronaldo.

Elemen lain yang juga sangat penting bagi Komisi Uni Eropa adalah kesepakatan penerimaan kembali imigran gelap atau pelanggar hukum keimigrasian Uni Eropa oleh Negara asal. Kebijakan ini dikenal sebagai return & readmission process.

Saat ini, ada beberapa Negara yang sudah memiliki perjanjian itu dengan Uni Eropa, di antaranya Hong Kong, Macau, Sri Lanka, Rusia, Turki, dan Azerbaijan. Indonesia pun saat ini belum mencapai kesepakatan itu dengan Uni Eropa.

Berdasarkan statistik diterbitkan Direktorat Jenderal bidang Statistik Uni Eropa, Eurostat, pada 2016 tercatat ada 240 WNI yang kedapatan menetap di wilayah Uni Eropa secara ilegal. Jumlah itu lebih sedikit ketimbang Thailand sebanyak 595 dan Filipina 1.715.

Gallego-Casilda Grau juga menjelaskan pada pengkajian ulang kebijakan bebas visa Schengen berikutnya, Komisi Uni Eropa akan melihat lebih dekat wacana bebas visa Schengen untuk Indonesia.

Dia katakan, wacana bebas visa Schengen akan ditelaah secara teliti per masing-masing negara dan tidak diberikan semata-mata berdasarkan asas timbal balik. Faktor lain yang menentukan pemberian bebas visa Schengen adalah keuntungan ekonomi (perdagangan dan pariwisata) bagi Uni Eropa, HAM, asas timbal balik, dan hubungan regional.