Medan (ANTARA News Sumsel) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melimpahkan berkas perkara 13 tersangka dan barang bukti, dugaan kasus korupsi proyek peningkatan jalan dari hotmix menjadi semen "rigid beton" senilai Rp65 miliar tahun anggaran 2015 yang dikerjakan Dinas PU Kota Sibolga.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Minggu, mengatakan berkas perkara korupsi yang telah rampung disusun Jaksa, diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Berkas perkara tersebut, menurut dia, telah diterima Pengadilan Tipikor Medan, untuk secepatnya disidangkan.
"Saat ini, pihak Jaksa yang menangani perkara kasus korupsi tersebut, masih menunggu pemanggilan sidang dari Majelis Hakim," ujar sumanggar.
Ia menjelaskan, Kejaksaan Tinggi Sumut juga telah memperpanjang waktu penahanan tiga tersangka, kasus korupsi tersebut.
Ke-3 tesangka itu, berinisial MP, Kepala Dinas PU Sibolga, SN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan RP, Ketua Kelompok Kerja (Pokja).
"Ketiga tersangka tersebut, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bertugas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga," ucap juru bicara Kejati Sumut itu.
Sebelumnya, Kejati Sumut, Kamis (8/3) menahan Ketua Kelompok Kerja RP, dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan hotmix.
Tersangka itu, dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I-A Tanjung Gusta Medan.
Penahanan terhadap tersangka itu, untuk kepentingan penyidikan dan memudahkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati Sumut.
Setelah dilakukan penahanan terhadap RP, maka sudah 12 dari 13 orang tersangka yang dimasukkan ke dalam Rutan Klas IA Medan.
Sedangkan, seorang lagi tersangka berinisial MP, Kepala Dinas PU Sibolga, status tahanan kota, karena mengalami sakit.
Ke-11 tersangka yang ditahan di Rutan Medan, yakni SN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PU Kota Sibolga.
Kemudian, tersangka JT, Direktur PT Barus Raya Putra Sejati, IM, Direktur PT Enim Resco Utama, YS, Direktur PT Suakarsa Tunggal dan PFS, Direktur PT Arsifa.
Selain itu, MW, Direktur PT Andhika Putra Perdana, EDH, Direktur PT Gamos Multi Generalle, HS, Direktur PT Bukit Zaitun, GS, Direktur PT Andhika Putra Perdana, HS, Wakil Direktur CV Pandan Indah, dan BS, Direktur VIII CV Pandan.
Penahanan tersangka SN, tanggal 28 November 2017 dan dititipkan di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan. Sedangkan, penahanan ke-10 tersangka lainnya pada 2 November 2017.
Pelaksanaan proyek tersebut, tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak pekerjaan pembangunan jalan 'rigid beton' di Kota Sibolga.
Berita Terkait
Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 14:59 Wib
Kejari Palembang tetapkan tersangka kasus korupsi bahan pakaian batik
Rabu, 24 April 2024 22:25 Wib
Kejari Pali tahan tersangka dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat
Selasa, 23 April 2024 15:14 Wib
Polda: Oknum polisi pelaku asusila telah jadi tersangka dan ditahan
Senin, 22 April 2024 17:41 Wib
Tanam sawit di lahan cagar alam, tiga pria ini ditetapkan jadi tersangka
Minggu, 21 April 2024 5:29 Wib
Tiga koordinator tambang liar Kolongbuntu Bangka ditetapkan jadi tersangka
Sabtu, 20 April 2024 13:26 Wib
Jaksa menangkan praperadilan yang diajukan satu tersangka korupsi asrama mahasiswa
Jumat, 29 Maret 2024 14:58 Wib
Polisi tetapkan lima tersangka perusak kantor PPA TNBBS
Jumat, 22 Maret 2024 14:01 Wib