Kejati Sumut limpahkan berkas korupsi peningkatan jalan Sibolga

id korupsi,tersangka korupsi jalan sibolga,kejati sumut,jalan hotmix,jalan cor beton,kepala dinas pu,tersangka korupsi, rigid beton,tipikor,koruptor

Kejati Sumut limpahkan berkas korupsi peningkatan jalan Sibolga

Ilustrasi- Korupsi (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

Medan (ANTARA News Sumsel) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melimpahkan berkas perkara 13 tersangka dan barang bukti, dugaan kasus korupsi proyek peningkatan jalan dari hotmix menjadi semen "rigid beton" senilai Rp65 miliar tahun anggaran 2015 yang dikerjakan Dinas PU Kota Sibolga.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Minggu, mengatakan berkas perkara korupsi yang telah rampung disusun Jaksa, diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Berkas perkara tersebut, menurut dia, telah diterima Pengadilan Tipikor Medan, untuk secepatnya disidangkan.

"Saat ini, pihak Jaksa yang menangani perkara kasus korupsi tersebut, masih menunggu pemanggilan sidang dari Majelis Hakim," ujar sumanggar.

Ia menjelaskan, Kejaksaan Tinggi Sumut juga telah memperpanjang waktu penahanan tiga tersangka, kasus korupsi tersebut.

Ke-3 tesangka itu, berinisial MP, Kepala Dinas PU Sibolga, SN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan RP, Ketua Kelompok Kerja (Pokja).

"Ketiga tersangka tersebut, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bertugas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga," ucap juru bicara Kejati Sumut itu.

Sebelumnya, Kejati Sumut, Kamis (8/3) menahan Ketua Kelompok Kerja RP, dalam kasus  korupsi proyek peningkatan jalan hotmix.

Tersangka itu, dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I-A Tanjung Gusta Medan.

Penahanan terhadap tersangka itu, untuk kepentingan penyidikan dan memudahkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati Sumut.

Setelah dilakukan penahanan terhadap RP, maka sudah 12 dari 13 orang tersangka yang dimasukkan ke dalam Rutan Klas IA Medan.

Sedangkan, seorang lagi tersangka berinisial MP, Kepala Dinas PU Sibolga, status tahanan kota, karena mengalami sakit.

Ke-11 tersangka yang ditahan di Rutan Medan, yakni SN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PU Kota Sibolga.

Kemudian, tersangka JT, Direktur PT Barus Raya Putra Sejati, IM, Direktur PT Enim Resco Utama, YS, Direktur PT Suakarsa Tunggal dan PFS, Direktur PT Arsifa.

Selain itu, MW, Direktur PT Andhika Putra Perdana, EDH, Direktur PT Gamos Multi Generalle, HS, Direktur PT Bukit Zaitun, GS, Direktur PT Andhika Putra Perdana, HS, Wakil Direktur CV Pandan Indah, dan BS, Direktur VIII CV Pandan.

Penahanan tersangka SN, tanggal 28 November 2017 dan dititipkan di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan. Sedangkan, penahanan ke-10 tersangka lainnya pada 2 November 2017.

Pelaksanaan proyek tersebut, tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak pekerjaan pembangunan jalan 'rigid beton' di Kota Sibolga.