KPK tetapkan BUMN Nindya Karya tersangka korupsi

id Laode M Syarif,kpk

KPK tetapkan BUMN Nindya Karya tersangka korupsi

Laode Muhammad Syarif. (ANTARA /Reno Esnir)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - KPK menetapkan satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Nindya Karya dan satu perusahaan swasta PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Setelah KPK melakukan proses pengumpulan informasi dan data, termasuk permintaan keterangan pada sejumlah pihak dan terpenuhi bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka PT NK (Nindya Karya) dan PT TS (Tuah Sejati)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Kedua perusahaan itu diproses dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar di Sabang, Aceh pada kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.

"Penyidikan terhadap PT NK dan PT TS sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka sebelumnya," tambah Laode.

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono yang merupakan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu perusahaan terkait pekerjaan pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011 dengan nilai proyek sekitar Rp793 miliar.

Rinciannya adalah pada 2004 senilai Rp7 miliar (tidak dikerjakan pada 2004-2005 karena bencana tsunami Aceh tapi uang muka telah diterima sebesar Rp1,4 miliar), pada 2006 senilai Rp8 miliar, pada 2007 senilai Rp24 miliar, pada 2008 senilai Rp124 miliar, pada 2009 senilai Rp164 miliar, pada 2010 senilai 180 miliar dan pada 2011 senilai Rp285 miliar.

"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang," tambah Laode.

"Dua korporasi ini diduga mendapat keuntungan sejumlah Rp94,58 miliar yang berisiko tidak dapat dikembalikan ke negara jika korporasi tidak diproses," ungkap Laode.

Dugaan

Dugaan penyimpangan secara umum adalah dengan cara (1) penunjukan langsung, (2) Nindya Sejati Joint Operation sejak awal diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan, (3) rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga (mark up), (4) pekerjaan utama disubkontrakkan kepada PT Budi Perkara Alam (BPA) dan adanya kesalahan prosedur seperti izin amdal belum ada tapi tetap dilakukan pembangunan.

"Diduga laba yang diterima PT NK dan PT TS dari proiyek tahun jamak ini adalah sebesar Rp94,58 miliar yaitu PT NK sekitar Rp44,68 miliar dan PT TS sekitar Rp49,9 miliar," ungkap Laode.

KPK telah melakukan pemblokiran rekening terhadap PT Nindya Karya yang diduga menerima uang tersebut.

Sedangkan untuk PT Tuah Sejati sudah disita aset berupa SPBN dan SPBN (untuk nelayan) senilai Rp12 miliar.

"Penyidik masih mengembangkan dan menelusuri sejumlah aset PT TS," ungkap Laode.

Terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya dalam kasus ini KPK telah memproses empat orang tersangka dengan tigaa orang sudah divonis yaitu, pertama Heru sulaksono divonis 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp23,127 miliar.

Kedua Pejabat Pembuat Komitmet Sagtuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS Ramadhani Ismy divonis 6 tahun penajra ditambah denga Rp200 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp3,2 miliar sehingga total uang pengganti dari tiga terpidana tersebut sejumlah Rp31 miliar.

Ketiga, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan proyek Ruslan Abdul Gani divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp4,36 miliar.

"Sedangkan satu tersangka yaitu Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang TSA (Teuku Syaiful Ahmad) dilimpahkan berkasnya kepada kejaksaan untuk dilakukan gugatan perdata TUN karena kondisi kesehatannya `unfit to trial`," jelas Laode.