BNN Sumsel amankan 2 Kg sabu

id BNN,BNNP,sumsel,narkoba,sabu

BNN Sumsel amankan 2 Kg sabu

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumsel AKBP Agung Sugiyono dan tim saat menggelar relis penangkapan kurir sabu di Palembang, Kamis. (ANTARA News Sumsel/Aziz Munajar/Erwin Matondang/18)

Tersangka PH ini dijanjikan upah 25 juta rupiah oleh Budi, tetapi baru diberikan 4 juta untuk uang transportasi
Palembang (ANTARA Sumsel News) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan mengamankan 2 Kg sabu dari tangan PH (33) di salah satu hotel di Palembang. 

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumsel AKBP Agung Sugiyono di Palembang, Kamis, mengatakan penangkapan tersangka PH setelah hasil penyeledikan dari laporan yang pihaknya terima. 

"Tanggal 2 April kami menerima laporan jika akan ada transaksi di salah satu hotel, maka kami segera selediki dan pada tanggal 9 April akhirnya tersangka PH kami tangkap," ujar Agung Sugiyono saat menggelar rilis kasus tersebut di kantor BNNP Sumsel, Palembang.

Tersangka PH diamankan di dalam kamar hotel beserta barang bukti berupa 2 kilogram sabu di bungkus secara terpisah,  2 unit HP,  uang 1 juta rupiah, 1 buah tas dan 1 buah buku tabungan. 
 
Tampak tersangka PH memakai baju biru saat di ekspos ke media oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumsel AKBP Agung Sugiyono, Kamis. (ANTARA News Sumsel/Aziz Munajar/Erwin Matondang/18)


AKBP Agung menjelaskan tersangka berangkat dari Jakarta menggunakan pesawat ke Pekanbaru, sampai di sana tersangka diberikan sabu oleh temannya bernama Budi (DPO) untuk di bawa ke Palembang. 

Dari Pekanbaru tersangka PH menggunakan mobil travel ke Palembang melalui jalur Jambi lalu ke hotel yang sudah di rencanakan. 

"Tersangka PH ini dijanjikan upah 25 juta rupiah oleh Budi, tetapi baru diberikan 4 juta untuk uang transportasi," tambah AKBP Agung S. 

Tersangka PH merupakan warga Desa Kecitran Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah,  sehari-hari berprofesi sebagai sopir dan aksinya ini baru pertama kali ia lakukan.  
 
Tampak gedung Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan. (ANTARA News Sumsel/Aziz Munajar/Erwin Matondang/18)

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat dua tentang peredaran narkoba dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.