Polres proses laporan dugaan pungli oknum Polantas

id kapolres oku,polres oku,pungli,oknum polantas pungli,tindak oknum polantas pungli,rekaman video polantas pungli

Polres proses laporan dugaan pungli oknum Polantas

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP NK Widayana Sulandari (ANTARA News Sumsel/17/ist/Edo Purmana/I016)

Kami akan cek laporan yang disampaikan masyarakat melalui rekaman video telepon genggam terkait adanya oknum personel Satuan Lalulintas Polres OKU diduga pungli saat menindak pengendara agar tidak ditilang
Baturaja  (ANTARA News Sumsel) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, memproses laporan masyarakat terkait dengan kasus dugaan praktik pungutan liar oleh oknum anggota Satuan Lalulintas Polres setempat.

"Kami akan cek laporan yang disampaikan masyarakat melalui rekaman video telepon genggam terkait adanya oknum personel Satuan Lalulintas Polres OKU diduga pungli saat menindak pengendara agar tidak ditilang," kata Kapolres Ogan Komering Ulu AKBP N.K. Widayana Sulandari melalui Paur Humas Ipda Yulia Fitri di Baturaja, Rabu.

Dia menegaskan jika laporan dari masyarakat tersebut terbukti benar maka oknum anggota yang melakukan pungli itu akan diberikan sanksi tegas.

Dia mengimbau masyarakat lainnya yang melihat adanya anggota polisi melakukan pungli agar tidak segan melaporkan hal tersebut ke Polres OKU.

Apalagi bagi personel Satlantas yang melakukan pelanggaran seperti pungli, kata dia, Polda Sumsel telah membuka hotline atau pengaduan langsung ke nomor 0812 12271994.

"Nomor tersebut bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan anggota Satlantas jika melakukan pungli yang laporannya diterima langsung oleh Dirlantas Polda Sumsel untuk ditindaklanjuti," katanya.

Dia berharap, dengan adanya hotline tersebut dapat menjaga etika anggota kepolisian, khusunya di jajaran Polres Ogan Komering Ulu, agar dalam menjalankan tugas sesuai aturan.

"Kami juga mengingatkan kepada masyarakat, khususnya pengendara yang ditilang karena melanggar, agar tidak menitipkan denda tilang kepada anggota polisi," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan karena sesuai ketentuan pengendara yang ditilang harus membayar denda ke pihak bank.

"Jika ada masyarakat yang melakukan penyuapan agar tidak ditilang itu juga termasuk tindak pidana," ujarnya.