Tapir milik suku anak dalam dilepasliarkan ke hutan adat

id tapir, anak tapir,suku anak dalam,bksda,lepasliarkan tapir,bksda lepasliarkan tapir,hutan adat

Tapir milik suku anak dalam dilepasliarkan ke hutan adat

Arsip - Tapir (tapirus indicus). ANTARA FOTO

Jambi (ANTARA News Sumsel) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi akan melepasliarkan seekor anakan tapir (tapirus indicus) ke hutan setelah sebelumnya satwa dilindungi tersebut dimiliki dan hendak dijual oleh warga suku anak dalam di daerah itu.

"Tapir tersebut saat ini sudah diserahkan ke Seksi Konservasi Wilyah I BKSDA Jambi dan rencananya dilepasliarkan ke kawasan Hutan Adat, Kabupaten Merangin," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, H Udin di Jambi, Rabu.

Satwa liar dilindungi jenis tapir yang berusia sekitar lima bulan itu sebelumnya sempat ditemukan dan akan dijual oleh Egok yang merupakan warga suku anak dalam (SAD) dari Dusun Sungai Manau Bangka Kecamatan Bangka, Kabupaten Merangin, Jambi.

Warga suku anak dalam yang hendak menjual satwa itu mengira bahwa tapir yang ditemukannya di hutan itu adalah satwa jenis babi hutan.

Namun sebelum sempat dijual, petugas BKSDA Jambi yang dibantu pemerintah daerah setempat langsung bernegosiasi agar warga suku anak dalam tersebut bersedia menyerahkan satwa yang dilindungi itu.

Selanjutnya ketika diserahkan kondisi kesehatan anak tapir yang berjenis kelamin betina dan memiliki berat 50 kilogram itu dalam keadaan baik.

Meski demikian, dokter hewan dari Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin menyarankan agar sebelum dilepaskiarkan ke habitatnya sebaiknya tapir ini perlu mendapatkan perawatan dulu selama empat bulan.

"Jadi sebelum kita lepasliarkan,  tapir tersebut harus mendapatkan perawatan sehingga kondisinya stabil dan mampu beradaptasi dengan alam dan lingkungan dengan cepat," katanya.