Puluhan pasangan suami istri istbat nikah

id nikah massal,istbat nikah,pengadilan agama,pemkab waykanan,mui,undang-undang pernikahan,nikah

Puluhan pasangan suami istri istbat nikah

Arsip - Sejumlah pasangan mengikuti rangkaian prosesi nikah massal di Pelataran Benteng Kuto Besak Palembang, Rabu (30/10). (ANTARA News Sumsel/13/Feny Selly)

Waykanan (ANTARA News Sumsel) - Sebanyak 76 pasangan suami dan istri di Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, mengikuti istbat nikah terpadu yang diselenggarakan dalam rangka memeringati HUT ke-19 kabupaten tersebut.

Wakil Bupati Waykanan Edward Antony di Waykanan, Rabu, mengatakan, program yang digagas oleh Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia merupakan yang pertama dan menjadi program unggulan ke depan khususnya bidang kerohanian.

Program itsbat nikah terpadu, lanjut dia, sebagai dukungan Pemerintah Kabupaten Waykanan untuk pasangan suami istri mendapatkan kepastian hukum status pernikahannya yang sudah sah secara agama namun belum mempunyai buku nikah atau pun belum tercatat secara administrasi pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama.

"Kepedulian Pemerintah Kabupaten Waykanan untuk memberikan bantuan secara hukum dan finansial kepada masyarakat yang kesulitan secara administrasi dan ekonomi untuk mewujudkan pernikahan yang tercatat secara resmi, serta dapat terwujud apabila telah melalui serangkaian peryaratan dan persidangan oleh Pengadilan Agama sampai dengan terbitnya akta Itsbat nikah," kata dia.

Itsbat nikah merupakan penjabaran dan tindak lanjut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, sebagai bentuk tertib administrasi kependudukan secara nasional, juga sebagai bentuk peningkatan pelayanan administrasi kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang professional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal.

"Tertib administrasi kependudukan merupakan kampanye bersama, tanggung jawab bersama leading sektor pendukungnya, maka kegiatan yang dilaksanakan oleh MUI Waykanan sebagai penggerak," katanya.

Ia menjelaskan, agar dalam membangun sebuah keluarga harus dimulai dari hal-hal yang bersifat fundamental yaitu sesuai  syarat dan rukun agama Islam serta perundang-undangan negara yang ada.

"Karena di dalam keluargalah terjadi transformasi nilai-nilai kebaikan, sehingga kewajiban bagi kita semua untuk terus berikhtiar mewujudkan keluarga yang tangguh Sakinah, Mawaddah wa Rahmah karena ketahanan nasional dimulai dari ketahanan keluarga," kata dia.

Edward mengharapkan,  melalui itsbat nikah terpadu ini dapat memperkokoh ikatan keluarga yang Mitsaqon Kholddan, dengan demikian hal ini diharapkan mampu menjadi pendorong bagi para calon mempelai untuk secara tertib mencatat pernikahannya agar sah secara hukum agama atau syari¿at dan sah atau tercatat oleh negara.

Ketua MUI Kabupaten Waykanan, Bukri mengatakan, tujuan dari diselenggarakannya itsbat nikah terpadu ini  untuk membentuk keluarga yang sakinah, serta merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat dalam mencatatkan pernikahannya dalam administrasi negara.

"Itsbat Nikah Terpadu ini diikuti oleh 76 pasangan suami istri yang setelah itsbat akan mendapatkan buku nikah dan akta kelahiran untuk anaknya serta bingkisan dari Bupati Waykanan," kata dia.(EM*T013)