Harta Syaidina Ali terendah di Pilkada Palembang

id calon walikota palembang,mularis,saidina ali,harta kekayaan,lhkpn,kpk,kpu,harta kekayaan paslon,pilkada,deklarasi lhkpn,anti korupsi

Harta Syaidina Ali terendah di Pilkada Palembang

Arsip - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang Mularis Djahri dan Syaidina Ali. (ANTARA News Sumsel18/Yudi Abdullah)

Palembang  (ANTARA News Sumsel) - Harta kekayaan calon Wakil Wali Kota Palembang Syaidina Ali merupakan yang terendah dari calon lainnya pada pilkada kota setempat Juni 2018.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang, Syarifudin menyampaikan total harta kekayaan empat pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali kota Palembang itu pada deklarasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pasangan calon kepala daerah di KPU Sumatera Selatan yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Palembang, Selasa.

Menurut dia, calon Wakil Wali Kota Palembang Syaidina Ali memiliki total harta kekayaan sebesar Rp668,2 juta.

Sementara pasangannya calon Wali Kota Palembang Mularis Djahri memiliki harta kekayaan tertinggi dengan total sebesar Rp49,88 miliar lebih.

Sedangkan total harta kekayaan petahana Harnojoyo sebesar Rp7,49 miliar lebih dan pasangannya Fitrianti Agustinda sebesar Rp3,14 miliar, kemudian calon wali kota lainnya Sarimuda senilai Rp12,92 miliar dan pasangannya Abdul Rozak sebesar 35,48 miliar lebih.

Terakhir pasangan calon wali kota dari jalur perseorangan M Akbar Alfaro memiliki total harta kekayaan Rp16,45 miliar dan pasangannya Hernoe Roesprijadji senilai Rp2,45 miliar, katanya.

Pada deklarasi LHKPN di KPU Sumatera Selatan itu masing-masing KPU kabupaten dan kota lainnya yang melaksanakan pilkada serentak 2018 menyampaikan harta kekayaan pasangan calon kepala daerah di daerahnya masing-masing termasuk KPU Provinsi Sumsel.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, tujuan deklarasi ini untuk para calon kepala daerah adalah sebagai sarana pengendalian internal karena setiap perubahan hartanya harus dilaporkan setiap tahun dan dapat diawasi oleh masyarakat.

Untuk masyarakat, pengumuman LHKPN ini adalah sebagai salah satu penilaian untuk menentukan calon kepala daerahnya, katanya.

Pada pilkada serentak 2018 selain pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan juga diikuti oleh sembilan kabupaten dan kota di Sumsel.