Tim gabungan gagalkan penyelundupan 1 kg sabu

id sabu-sabu,penyeludupan sabu,barang bukti narkoba,berita sumsel,berita palembang,berita su,Direktorat Reserse Narkoba,polisi aceh

Tim gabungan gagalkan penyelundupan 1 kg sabu

Dokumentasi- Petugas keamanan Bandar mengamankan narkoba jenis sabu . (ANTARA News Sumsel/ist/18/)

Banda Aceh (Antara) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh bekerja sama dengan petugas Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar, menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu sebesar satu kilogram yang hendak dibawa keluar Aceh.

Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar di Banda Aceh, Minggu, mengatakan, polisi juga mengamankan tiga tersangka pemilik dan pembawa sabu-sabu tersebut.

"Tiga tersangka beserta satu kilogram sabu-sabu diamankan petugas Bandara SIM pada 5 April 2019 sekitar pukul 10.15. Petugas Bandara mengamankan penumpang pesawat itu didasari informasi Ditresnarkoba Polda Aceh," kata Kombes Pol Misbahul Munauwar.

Tiga tersangka tersebut, dua di antaranya mahasiswa, yakni berinisial A bin MY, 23 tahun, warga Gampong Hagu, Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya, dan MA bin EA, 24 tahun, warga Gampong Muka Blang, Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya.

Serta tersangka EM bin EA, 27 tahun, pekerjaan wiraswasta, yang juga warga Gampong Muka Blang, Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh.

Kombes Pol Misbahul Munauwar menyebutkan, penangkapan tiga tersangka narkoba tersebut didasari informasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh kepada petugas Bandara SIM Blangbintang, Aceh Besar.

Informasi itu menyebutkan bahwa pada dan pesawat tertentu agar dilakukan pemantauan terhadap para penumpang yang mencurigakan. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bandara mengamankan tiga orang tersebut, kata Kombes Pol Misbahul Munauwar.

Lalu, kata dia, petugas bandara menginformasikan bahwa tiga tersangka sudah diamankan. Kemudian, personal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh mendatangi Bandara SIM Blangbintang, Aceh Besar.

Dari pemeriksaan, ditemukan enam paket kristal putih yang dipastikan sabu-sabu seberat lebih kurang satu kilogram yang disembunyikan di masing-masing sepatu tersangka.

"Rencananya, barang terlarang itu dibawa tersangka ke Jakarta dengan pesawat Batik Air. Sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang DPO di Kabupaten Bireuen, Aceh," ungkap Kombes Pol Misbahul Munauwar.

Selain tersangka dan satu kilogram sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa lima unit telepon genggam, satu buku tabungan, tiga kartu ATM, tiga dompet, dan tiga tiket pesawat.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengusut jaringan narkoba tersangka," pungkas Kombes Pol Misbahul Munauwar.
(T.KR-HSA/F. Assegaf)