Polres Ogan Komering Ulu berlakukan perpanjangan sim 'online'

id sim online,sim daring,perpanjangan sim,pengurusan sim,satlantas polres oku,surat izin mengemudi,tes mengemudi,ujian sim,sim keliling,pembuatan sim,sim

Polres Ogan Komering Ulu berlakukan perpanjangan sim 'online'

Arsip - Artis komedian Ucok Baba menunjukkan SIM D yang baru diperolehnya saat acara peluncuran SIM online sehari bersama Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Palembang, (ANTARA News Sumsel/Nova Wahyudi/15)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Satlantas Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan memberlakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi secara daring atau online sehingga masyarakat tidak harus datang ke kantor kepolisian setempat.

"Untuk sementara hanya perpanjangan saja. Jadi tidak perlu lagi kembali ke daerah asal tempat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) karena sudah online bisa dilakukan di Kantor Satlantas mana saja," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Lalulintas, AKP Candra Kirana Putra di Baturaja, Sabtu.

Dia mengungkapkan, pemberlakukan perpanjangan SIM secara online sudah diterapkan oleh pihaknya sejak awal Januari 2018.

Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah masyarakat yang ada di luar Kota Baturaja dalam mengurus perpanjangan dokumen syarat berkendaraan tersebut.

"Yang penting bisa dilakukan perpanjangan secara online ini jika sudah melakukan perekaman atau memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)," jelasnya.

Sebab kata dia, data pemohon SIM tersebut akan diambil dari sistem yang terhubung dengan data kependudukan masyarakat itu sendiri.

"Jadi bagi yang belum melakukan perekaman atau memiliki e-KTP tidak bisa dilakukan secara online," kata dia.

Dia mengemukakan, saat ini pihaknya sudah melakukan pelayanan SIM online mulai dari pendaftaran hingga ujian teori tidak lagi dilakukan secara manual.

"Sementara untuk pelayanan di Kantor Samsat masih diuji coba agar dilakukan secara online juga," ujar dia.