234 TKI kelahiran Malaysia dideportasi
Nunukan (ANTARA News Sumsel) - Sebanyak 234 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi sepanjang 2018 ke Kabupaten Nunukan, Kaltara tercatat kelahiran Negeri Sabah, Malaysia.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Ferry Shout Ishak melalui Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Jumat.
Itu merupakan jumlah total pemulangan TKI kelahiran Malaysia sejak Januari hingga Maret 2018, dimana kedua orangtuanya berasal dari Indonesia yang telah bekerja di Sabah sejak puluhan tahun.
Dari 234 TKI tersebut dipulangkan masing-masing pada Januari 2018 sebanyak 76 orang, Februari (20) dan Maret sebanyak 138 orang. "Setelah didata, semua TKI kelahiran Malaysia ini diserahkan kepada BP3TKI Nunukan," ujar Nasution.
Ia menambahkan, ratusan TKI ini dipulangkan (deportasi) pemerintah negeri jiran karena tidak memiliki dokumen keimigrasian dan sebagian tersangkut kasus narkotika.
Pemulangannya ke Indonesia sebagai negara asal kedua orangtuanya, setelah menjalani hukumannya sebagai pendatang asing tanpa izin (PATI).
234 TKI ini tergabung dalam pemulangan 947 WNI bermasalah oleh pemerintah negera bagian Sabah.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Ferry Shout Ishak melalui Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Jumat.
Itu merupakan jumlah total pemulangan TKI kelahiran Malaysia sejak Januari hingga Maret 2018, dimana kedua orangtuanya berasal dari Indonesia yang telah bekerja di Sabah sejak puluhan tahun.
Dari 234 TKI tersebut dipulangkan masing-masing pada Januari 2018 sebanyak 76 orang, Februari (20) dan Maret sebanyak 138 orang. "Setelah didata, semua TKI kelahiran Malaysia ini diserahkan kepada BP3TKI Nunukan," ujar Nasution.
Ia menambahkan, ratusan TKI ini dipulangkan (deportasi) pemerintah negeri jiran karena tidak memiliki dokumen keimigrasian dan sebagian tersangkut kasus narkotika.
Pemulangannya ke Indonesia sebagai negara asal kedua orangtuanya, setelah menjalani hukumannya sebagai pendatang asing tanpa izin (PATI).
234 TKI ini tergabung dalam pemulangan 947 WNI bermasalah oleh pemerintah negera bagian Sabah.