Pemkab Muba benahi sistem pengawasan internal

id pemkab muba,sekda muba,pembenahan internal,pp 60/2008,pelayanan publik

Pemkab Muba benahi sistem pengawasan internal

Apriyadi (ist)

Palembang  (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan melakukan pembenahan sistem pengawasan internal untuk meningkatkan kinerja organisasi perangkat daerah dan memaksimalkan program pembangunan serta pelayanan publik.

"Sistem pengawasan internal perlu terus dibenahi dan sistem yang telah berjalan dengan baik, yakni sistem pengendalian internal pemerintah atau SPIP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 bisa dimaksimalkan penerapannya," kata Sekda Musi Banyuasin, Apriyadi, di Sekayu, Rabu.

Dia menjelaskan, untuk memaksimalkan SPIP yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah itu, pihaknya rutin memfasilitasi rapat koordinasi 45 sekretaris OPD jajaran Pemkab Musi Banyuasin dengan Tim Asistensi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan.

Rapat tersebut bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran Pemkab Musi Banyuasin diharapkan dapat memanfaatkan rapat tersebut untuk menambah wawasan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan panduan/aturan, serta bertanggung jawab pada setiap kegiatan sistem pengendalian internal, katanya lagi.

Menurut dia, dalam rapat koordinasi itu banyak masukan yang dapat dijadikan acuan dan pertimbangan dalam menjalankan fungsi pengawasan internal.

Masukan dari Tim Asistensi BPKP Sumsel diharapkan dapat menambah keandalan pegawai dalam melakukan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Kemudian diharapkan pula Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang bertanggung jawab langsung kepada bupati bisa berfungsi lebih baik dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik terbebas dari pungutan liar (pungli) saat ini gencar dilakukan operasi pemberantasannya, kata Apriyadi.