Haki Sumsel sesalkan fasilitas "landswap" lahan gambut

id haki sumsel,landsaw,lahan pengganti,lahan gambut,hti,perkebunan sawit,perusahaan hti

Haki Sumsel sesalkan fasilitas "landswap" lahan gambut

Lahan Gambut (Foto Ist)

Palembang  (ANTARA News Sumsel) - Direktur Hutan Kita Institut Sumatera Selatan Aidil Fitri menyesalkan adanya kebijakan pemerintah memberikan fasilitas lahan pengganti atau "landswap" kepada perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri yang sebagian kebunnya berada di lahan gambut.

Pemberian fasilitas "landswap" dikhawatirkan menimbulkan masalah baru karena lahan pengganti kemungkinan bisa menggunakan kawasan hutan lindung dan lahan yang dikelola masyarakat lokal/adat, kata Direktur Hutan Kita Institut (HaKI) Aidil Fitri ketika memberikan keterangan pers bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan SDA, di Palembang, Selasa.

Menurut dia, khusus di wilayah Sumatera Selatan, pemerintah menyetujui pemberian fasilitas lahan pengganti kepada tiga konsesi pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Pemegang izin HTI di kabupaten tersebut seharusnya diberikan sanksi pencabutan izin bukan malah sebaliknya diberikan fasilitas "landswap" untuk melakukan restorasi atau pemulihan lahan gambut kepada keadaan semula di areal kebun yang dikuasai perusahaan itu karena lalai menjaga lahannya sehingga memicu terjadi bencana kabut asap dampak kebakaran pada musim kemarau 2015.

Berdasarkan fakta saat terjadinya kebakaran hutan dan lahan secara masif di wilayah Sumsel pada 2015, sebagian berada di wilayah izin perkebunan kelapa sawit dan HTI.

Dalam catatan pihaknya terdapat 837.520 hektare lahan dan hutan terbakar di wilayah Sumsel pada musim kemarau tiga tahun lalu, dari jumlah itu sekitar 54 persen atau 427.181 hektare dari lokasi terbakar berada di kawasan gambut yang dikeringkan untuk kepentingan industri berskala besar seperti perkebunan sawit dan HTI.

Dalam pengelolaan gambut oleh industri skala besar yang kurang baik itu, pemerintah bukanya mencabut atau menciutkan izin perusahaan-perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan serta pelanggaran hukum namun justru memberikan fasilitas "landswap", ujarnya prihatin.

Dia menjelaskan, selain mengkhawatirkan timbulnya masalah baru, kebijakan pemberian fasilitas "landswap" pada tahun-tahun politik seperti sekarang ini menjelang Pemilu Legislatif dan Pilpres, dikhawatirkan akan mengulang praktik korupsi sektor kehutanan melalui transaksional pemberian izin baru.

Penelusuran Koalisi Masyarakat Sipil Sumsel untuk Penyelamatan SDA terhadap sebagian besar izin perkebunan sawit, dan HTI di provinsi setempat sejak 2004, banyak izin dikeluarkan menjelang pristiwa politik besar, kata Aidil.