Mahluk bernama intimidasi itu hadir kembali

id jurnalis,penganiayaan wartawan,wartawan,pers,intimidasi,kemerdekaanpers,uu pers,dewanpers,kriminal,aji,insan pers

Mahluk bernama intimidasi itu hadir kembali

Arsip - Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jurnalis Sumsel melakukan aksi menolak kekerasan, di Bundaran Air Mancur Masjid Agung Palembang, Kamis (31/5). (ANTARA News Sumsel/12/Feny Selly)

....He, ose (kamu) foto-foto apa? Ambil dia punya HP itu lalu hapus foto-foto itu, sembarangan saja. Hapus, polisi mana, ini bukan kampanye," begitu hardikan Husen yang dituturkan Abdul Karim....
Mahluk bernama intimidasi yang paling tidak disukai insan pers hadir kembali di bumi Maluku, tepatnya di ibu kota Ambon pada Kamis (29/3) lalu, menyusul peristiwa-peristiwa serupa sebelumnya, termasuk yang menewaskan Ridwan Salamun dan Alfred Mirulewan pada 2010.

Abdul Karim Angkotasan, wartawan yang bekerja untuk viva.co.id dan juga Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon mengadu ke polisi tentang tindak kekerasan oleh sejumlah orang di sebuah rumah kopi terhadap dirinya.

Ia datang bersama rekan sesama wartawan, termasuk Sam Usman dari Harian Rakyat Maluku yang juga merupakan saksi korban dan beberapa wartawan media lain yang saat itu berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Orang-orang yang dilaporkan oleh dua wartawan itu punya nama terpandang di Kota Ambon dan Maluku.

Berdasarkan pengakuan Abdul Karim yang termuat dalam laporan polisi di Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, telah terjadi pembentakan, perampasan telepon genggam milik Sam Usman, dan penyerangan secara fisik terhadap dirinya oleh para terlapor.

Sedikitnya ada tiga nama yang dilaporkan, yakni Said Assagaff (petahana Calon Gubernur Maluku), Husen Marasabessy, Staf Ahli Gubernur Maluku, dan Abu Bakar Marasabessy dari tim sukses SANTUN, jargon pasangan Said Assagaff dan Anderias Rentanubun.

Perkara itu sendiri bermula dari adanya pertemuan antara Said Assagaff bersama tim sukses SANTUN dan sejumlah ASN, masing-masing Sekretaris Daerah Maluku Hamim bin Tahir, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ismael Usemahu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Saleh Tio, dan sejumlah pengurus partai politik pendukung.

Kronologis peristiwa seperti diungkapkan para pelapor, sekitar pukul 16.30 WIT hari itu, rombongan Said Assagaf sedang duduk menikmati sajian di Rumah Kopi Lela. Momen itu diabadikan oleh Sam Usman.

Naluri sebagai wartawan mendorong Sam untuk melakukan pengambilan gambar dengan memanfaatkan kamera telepon genggamnya, demi melihat pertemuan Said dengan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi.

Perbuatan Sam rupanya membuat geram Husen Marasabessy, yang dengan segera meminta agar gambar yang baru diambil dihapus.

"He, ose (kamu) foto-foto apa? Ambil dia punya HP itu lalu hapus foto-foto itu, sembarangan saja. Hapus, polisi mana, ini bukan kampanye," begitu hardikan Husen yang dituturkan Abdul Karim.

Said Assagaff juga ikut mendesak pelapor untuk menghapus gambar yang baru diambilnya.

"Kamu hapus foto itu, siapa suruh kamu foto? Jadi ambil HP lalu hapus, bila perlu banting HP saja," kata Said Assagaff, sehingga membuat beberapa pria berpakaian preman mendekati pelapor dan mengambil HP tersebut.

Melihat Sam tersudut karena kembali didatangi dan diminta memasukkan kata sandi supaya layar muka telepon genggamnya terbuka, Abdul Karim pun menegur perbuatan orang-orang berbaju preman itu terhadap Sam.

Melihat Abdul Karim ikut campur, orang-orang itu berbalik ke arah dirinya, namun sejumlah rekan jurnalis melerai dan menghalau mereka.

"Tetapi di luar dugaan, dari sebelah kanan saya muncul Abu Bakar Marasabessy alias Abu King mendadak melayangkan dua kali tamparan ke wajah saya," kata Abdul Karim.

Atas kejadian itu, Abdul Karim dan Sam pun membuat laporan ke polisi.

Menurut Abdul Karim, laporannya bersama Sam akan ditindaklanjuti oleh polisi mulai Senin (2/4), sehubungan Jumat-Minggu merupakan hari libur.
  
              Ramai di Medsos
Belum lagi peristiwa yang dilaporkan oleh Abdul Karim Angkotasan dan Sam Usman tersiar di media massa, insan pers dari berbagai media dan daerah sudah ramai memperbincangkannya di media sosial (medsos) Facebook.

Intinya, mereka menolak dan mengecam keras tindak kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan, yang dalam bertugas dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Undang-Undang tersebut ditegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh hukum dan perbuatan yang dinilai menghalang-halangi tugas profesi itu dapat dikenakan sanksi kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp500.000.000. (Pasal 8 dan 18).

Dukungan terhadap penanganan peristiwa itu oleh polisi pun datang dari AJI , mulai dari tingkat pusat (Nasional) hingga berbagai daerah, termasuk DKI Jakarta, Makassar, Gorontalo, Manado, dan lainnya.

Perbincangan bertambah hangat setelah muncul surat klarifikasi dari tim kuasa hukum SANTUN yang pada intinya menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut, dan bahwa perisitiwa itu terjadi di luar kemampuan Said Assagaff untuk mencegahnya.

Kendati demikian, surat itu juga menyatakan menghargai sikap para korban yang membuat laporan ke polisi, agar perkaranya dapat diselesaikan secara proporsional dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kalangan yang berang atas apa yang dialami oleh Abdul Karim dan Sam pun mendesak agar kasus ini diselesaikan hingga tuntas di pengadilan. Mereka tidak menginginkan adanya perdamaian di luar sidang, karena masalahnya terkait erat dengan harga diri wartawan.

Apalagi kubu SANTUN dinilai tidak merasa bersalah dan minta maaf.
  
              Tunggu Laporan Resmi
Suka atau tidak suka, pertemuan seorang calon kepala daerah dengan aparatur sipil negara dalam kampanye tidak dapat dibenarkan oleh hukum. Hal itu setidaknya tersurat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang tugas, wewenang dan kewajiban Badan Pengawas Pemilu, disingkat Bawaslu.

Menanggapi masalah yang terjadi di Rumah Kopi Lela, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Abdullah Ely meminta para korban melaporkannya secara resmi agar dapat dipelajari untuk penanganannya.

Abdullah Ely mengatakan pihaknya belum dapat berkomentar bila belum menerima laporan resmi tentang peristiwa tersebut, yang diduga juga mengandung unsur pelanggaran Pemilu.

Ia sebatas memberi keterangan bahwa Rumah Kopi Lela saat itu bukan sebagai tempat kampanye dan tidak sedang disewa sebagai tempat kampanye. Hadirnya ASN dalam pertemuan dangan calon kepala daerah yang petahana pada saat itu nampaknya bukan sebuah pelanggaran.

Pertanyaanya, apakah benar demikian? Nampaknya harus menunggu apakah laporan dari Abdul Karim dan Sam akan juga tiba di Bawaslu Maluku.

Berdasarkan pengakuan Abdul Karim, pertemuan antara Said Assagaff dan para ASN yang terjadi pada pukul 16.30 WIT pun harus dilihat lagi apakah sudah masuk area di luar jam dinas.

Satu hal yang perlu dikemukakan di sini adalah tugas Bawaslu sebagaimana diatur dalam Huruf f UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah "Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia."

Tugas tersebut tentu bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil dan bermartabat demi demokrasi berkualitas yang menjadi roh kehidupan bangsa dan negara ini.

Insan pers berharap kepolisian maupun Bawaslu Maluku menangani masalah ini secara profesional dan terbuka.

(T.J007/M.M. Astro)