Solo (ANTARA News Sumsel) - Kementerian Perhubungan memfasilitasi masyarakat yang ingin mudik gratis menggunakan sepeda motor dengan kapal laut menjelang Lebaran 2018.
"Seperti tahun sebelumnya, pada tahun ini kami juga akan menyediakan fasilitas mudik gratis untuk pemotor," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kepada pers di Solo, Jawa Tengah, Minggu.
Hal itu disampaikan saat meninjau Terminal Bus Tirtonadi dan Stasiun Solo Balapan.
Menurutnya, pemerintah ingin mengurangi jumlah pemudik menggunakan sepeda motor di jalan raya yang cenderung bertambah, sehingga bisa mengurangi jecelakaan dan kepadatan di jalan raya.
Fasilitas mudik gratis menggunakan kapal laut, katanya, untuk mendekatkan pemudik ke kota tujuan sehingga tak terlalu letih mengendarai motir dari Jakarta.
Jadwal keberangkatan mudik menggunakan kapal laut ditetapkan
Tanggal 9,10,11,12 dan 13 Juni 2018 dengan trayek Tanjung Priok Jakarta - Tanjung Emas Semarang
Sementara kepulangan tanggal 18,19,20,21 dan 22 Juni 2018 dengan trayek Tanjung Emas Semarang - Tanjung Priok Jakarta
Calon pemudik yang ingin memanfaatkan fasilitas itu bisa mendaftar secara online maupun langsung
Jika ingin secara online buka website mudikgratis.dephub.go.id, selanjutnya isi data dan lengkapi persyaratan lalu dapatkan kode booking dan bawa kode booking ke tempat verifikasi untuk mendapatkan tiket
Pendaftaran online dibuka mulai tanggal 25 Maret-19 Mei 2018 dan verifikasi pendaftaran online, dimulai dari 27 Maret-19 Mei 2018.
Untuk pendaftaran kangsung harus membawa persyaratan seperti KTP, SIM C, STNK, kartu keluarga asli.
Pendaftaran dibuka mulai tgl 21 Mei-2 Juni 2018 pukul 09.00 WIB - 16.00 WIB, setiap hari, selama kuota masih tersedia.
Lokasi verifikasi dan pendaftaran langsung di Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Jalan Raya Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Agar motor bisa duangkut menggunakan kapal sejumlah syarat harus dipenuhi seperti memiliki STNK dan SIM yang sah, kondisi motor layak jalan, dan tidak boleh ada modifikasi dan aksesoris tambahan pada kendaraan.
Setelah melakukan pendaftaran online peserta mudik wajib melakukan verifikasi data dengan membawa bukti pendaftaran online dan kelengkapan persyaratan administrasi (SIM C, STNK, KTP, KK) paling lambat 7 hari kerja setelah pendaftaran online di lokasi yang telah ditentukan pada pukul 09.00-16.00 WIB.
(T.A025/B.S. Hadi)
Berita Terkait
Kejar bandar narkoba di laut, Polairud didukung peralatan IT lengkap
Rabu, 20 Maret 2024 11:36 Wib
TNI AL dan Angkatan Laut AS godok materi Latma CARAT 2024
Sabtu, 16 Maret 2024 21:47 Wib
China janji lanjutkan negosiasi Laut China Selatan dengan negara ASEAN
Kamis, 7 Maret 2024 16:33 Wib
Kopaska latihan peperangan khusus di Selat Sunda sampai 10 Maret 2024
Kamis, 7 Maret 2024 14:51 Wib
Cara TNI jaga kawasan laut IKN
Selasa, 5 Maret 2024 15:05 Wib
Serangan udara baru AS-Inggris targetkan Houthi di Yaman
Selasa, 5 Maret 2024 12:05 Wib
Pengamat: TNI AL harus tingkatkan deteksi kapal selam untuk jaga IKN
Senin, 4 Maret 2024 15:59 Wib
Alarm kapal berbunyi, prajurit AL bergerak dan gagalkan aksi perompak
Sabtu, 2 Maret 2024 8:11 Wib