Palembang (ANTARA News Sumsel) - Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan menyesalkan masih banyak ditemukan obat paten dan suplemen yang tidak memiliki izin resmi atau ilegal beredar di provinsi setempat dan daerah lainnya di Tanah Air.
"Peredaran obat baik untuk pengobatan penyakit tertentu maupun untuk menjaga stamina tubuh perlu dilakukan lebih ketat oleh jajaran BPOM dan aparat berwenang lainnya sehingga dapat melindungi masyarakat," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan, Hibzon Firdaus di Palembang, Minggu.
Ia menjelaskan, banyaknya beredar obat ilegal bahkan ada yang palsu berdasarkan pengaduan masyarakat dan temuan tim YLK Sumsel saat melakukan pengawasan di lapangan, agar masyarakat selaku konsumen perlu mewaspadai produk tersebut.
Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan peredaran produk ilegal yang dapat membahayakan kesehatan itu dengan tidak mudah tergiur penawaran obat tertentu dari pedagang yang datang ke rumah-rumah, menawarkan secara daring (online), dan di toko-toko yang tidak resmi, katanya.
Dia menjelaskan, untuk mencegah terkonsumsi obat atau suplemen kesehatan yang berbahaya bagi manusia itu, masyarakat harus teliti memeriksa kemasan obat dan suplemen apakah memiliki izin resmi peredarannya dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan pihak berwenang lainnya sebelum memutuskan untuk membeli.
Kemudian perlu dilakukan tindakan pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum oleh aparat berwenang secara maksimal sesuai dengan ketentuan.
Menjual atau mengedarkan obat tanpa memiliki izin resmi bertentangan dengan pasal 197 Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1,5 miliar.
Selain itu juga melanggar Undang Undang perlindungan konsumen, karena obat atau suplemen yang tidak memiliki izin peredaran secara resmi tidak terjamin kualitasnya dan dapat membahayakan konsumen.
Jika masyarakat menemukan toko obat atau pedagang keliling mengedarkan barang ilegal itu, diminta untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat sehingga bisa ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, kata Ketua YLK Sumsel itu.
Berita Terkait
Tuberkulosis dapat dicegah dan diobati dengan terapi pencegahan
Senin, 25 Maret 2024 10:01 Wib
Sering berkumur dengan antiseptik bisa sebabkan mulut mudah kering
Selasa, 19 Maret 2024 14:41 Wib
Puluhan pelaku narkoba diringkus di Karawang
Selasa, 19 Maret 2024 1:05 Wib
Guru Besar UGM: AI dan big data bisa percepat pengembangan obat baru
Sabtu, 10 Februari 2024 11:19 Wib
Muba terima penghargaan percontohan cara distribusi obat baik
Minggu, 4 Februari 2024 13:38 Wib
Polisi ungkap peredaran obat keras Hexymer di "marketplace"
Kamis, 1 Februari 2024 16:40 Wib
Pj Gubernur Sumsel antar langsung logistik dan obat untuk warga terdampak banjir Muara Enim
Sabtu, 20 Januari 2024 14:25 Wib
Pakar berikan saran dalam membeli jamu agar masyarakat tak tertipu
Rabu, 10 Januari 2024 11:52 Wib