Polisi-BBKSDA Riau relokasi macan dahan dari pemukiman penduduk

id macan dahan,hewan dilindungi,berita sumsel,berita palembang,BBKSDA riau,berita alam,AKBP Yusuf Rahmantor

Polisi-BBKSDA Riau relokasi macan dahan dari pemukiman penduduk

Dokumentasi- Seekor macan dahan (neofelis diardi) (Ist)

Pekanbaru (ANTARA News sumsel) - Jajaran Kepolisian Resor Rokan Hulu dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau merelokasi satu satwa dilindungi jenis macan dahan (Neofelis diardi) dari permukiman penduduk.

"Macan dahan merupakan salah satwa yang dilindungi pemerintah karena keberadaannya terus terancam," kata Kepala BBKSDA Riau Suharyono kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Ia menjelaskan satwa berjuluk si kucing besar tersebut direlokasi setelah memasuki permukiman warga Desa Kepenuhan Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Rokan Hulu, pada Selasa (27/3).

Masuknya karnivora itu membuat masyarakat panik dan resah, terlebih lagi satwa tersebut berupaya memangsa ternak milik masyarakat.

Karena itu, ia menuturkan Polisi yang terlebih dulu berupaya menenangkan warga langsung berkoordinasi dengan BBKSDA untuk melakukan penyelamatan.

"Butuh waktu sekitar lima jam sebelum satwa itu berhasil ditangkap dan diselamatkan," ujarnya.

Hari ini, satwa tersebut telah dibawa ke Kantor BBKSDA Riau di Kota Pekanbaru setelah Kapolres Rokan Hulu, AKBP Yusuf Rahmantor berkoordinasi dengan dirinya.

Saat ini, ia menuturkan tim dokter tengah memeriksa kondisi kesehatan satwa tersebut. Namun, secara umum satwa itu dalam kondisi sehat, meskipun terdapat luka pada bagian kaki kanan depan.

"Luka itu dipastikan bukan setelah dia masuk ke permukiman, melainkan saat dari hutan. Tim sudah mengobati lukanya," jelasnya.

Haryono mengatakan bahwa macan dahan itu diperkirakan berusia 2 hingga 3 tahun dan berjenis kelamin jantan. Saat ini, satwa itu berada dalam pengawasan BBKSDA Riau dan ditempatkan di kandang transit atau sementara.

Haryono menjelaskan bahwa macan dahan merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa juga mempertegas perlindungan terhadap satwa tersebut.
(T.KR-BAA/N. Yuliastuti)