Tersangka penyelewengan dana RSUD segera disidangkan

id Dora Djunita,kejagung,kejaksaan,persidangan,pengadilan,beriata sumsel,berita palembang,penyidik Kejati Sumsel

Tersangka penyelewengan dana RSUD segera disidangkan

Mantan Plt Direktur RSUD Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, Dora Djunita Pohan (kedua kiri). (ANTARA News Sumsel/Nova Wahyudi/dol/18)

Palembang (A) - Tersangka kasus korupsi penyelewengan dana honor dokter spesialis RSUD OKU Timur, Sumatera Selatan, segera disidangkan karena berkas sudah masuk pengadilan.

Kepala Bidang Humas Kejati Sumsel Hotma Hutajulu di Palembang, mengatakan, tersangka Dora Djunita Pohan hingga kini masih ditahan di Lapas Perempuan, Jalan Merdeka, Palembang, sembari menunggu jadwal sidang.

"Sembari menunggu, kami juga mempersiapkan berkas penuntutan karena saat ini jaksa penyidik masih melengkapi berkas perkara. Persidangan akan digelar secepatnya. Setelah berkas lengkap, maka akan segera di sidang," kata dia.

Saat ini, Kejati masih menitipkan tersangka di Lapas Perempuan sebagai bagian dari BAP.

Kejati menahan tersangka karena dirasa perlu, pasca beberapa kali menunjukkan sikap tidak kooperatif selama pemanggilan dan pemeriksaan.

"Saat ini, tersangka masih ditahan selama 20 hari Sejak masa penahanan kemarin. Apabila lewat dari 20 hari masih belum sidang, akan diperpanjang lagi masa penahanannya," kata dia.

Sebelumnya, petugas Kejaksaan Tinggi Sumsel menangkap Dora di sebuah mal di Provinsi Banten, Kamis, dan langsung dibawa ke Palembang untuk menjalani proses hukum terkait kasus dugaan korupsi, Kamis.

Tersangka dr Dora Djunita Pohan itu telah menjadi buronan atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat pada Rumah RSUD Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Tahun anggaran 2014-2015 ini tiba di Gedung Kejati Sumsel, sekitar pukul 17.20 WIB.

Sebelumnya, dia diterbangkan dari Banten ke Palembang pukul 15.00 WIB menggunakan pesawat komersial bersama penyidik Kejati Sumsel usai melakukan pemeriksaan di Kejati Banten

Penangkapan berdasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: R-379/N.6.1/Dps/12/2017 tanggal 18 Desember 2017, dan Dora Djunita Pohan merupakan saksi dari tindakan pidana korupsi tersebut yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp6,496 miliar.

Ketika dilakukan penangkapan Dora Djunita tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kejagung selanjutnya dikirim ke Kejati Sumsel untuk diproses lebih lanjut.
(T.D019/S023)