"Pemilik narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang mencoba mengirim barang terlarang itu ke Jakarta dengan cara membawa langsung menggunakan pesawat, sedang diselidiki karena identitasnya berupa SIM yang dititipkan kepada petugas porter bandara untuk pengurusan bagasi dan `check in` ternyata palsu," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara ketika memberikan keterangan terkait dengan pengusutan kasus tersebut kepada wartawan di Palembang, Jumat.
Untuk mengungkap pemilik sabu-sabu 3,05 kilogram dan pil ekstasi 4.950 butir yang diamankan petugas Bandara SMB II Palembang, selain meminta keterangan saksi, yakni petugas porter dan petugas keamanan bandara, pihaknya juga berupaya membuka rekaman CCTV.
Petugas saat ini sedang melakukan koordinasi dengan pihak PT Angkasa Pura II Cabang Palembang selaku pengelola bandara, dengan harapan melalui rekaman CCTV diperoleh petunjuk tentang pemilik narkoba tersebut.
Dia menjelaskan petugas keamanan Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Kamis (22/3) pagi, menggagalkan pengiriman sabu-sabu dan pil ekstasi yang dibawa calon penumpang pesawat dengan tujuan Jakarta.
Sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut, saat ini telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, sedangkan pemiliknya yang sebelumnya diketahui atas nama Shabda Serdedian, warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Pekauman, Gresik, melarikan diri.
Orang itu melarikan diri ketika melihat petugas mencurigai barang bawaannya yang dititipkan kepada porter tersebut, yang berisi barang terlarang dan ternyata setelah diperiksa petugas, identitasnya berupa SIM B2 palsu.
Beberapa upaya yang sedang dilakukan penyidik untuk memburu pemilik narkoba di Bandara Internasional SMB II Palembang itu, diharapkan membuahkan hasil dan kasusnya bisa diusut tuntas.