Kejati Sumsel tangkap mantan direktur RSUD OKU Timur
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) OKU Timur, di sebuah mal di Provinsi Banten, Kamis, dan langsung dibawa ke Palembang untuk menjalani proses hukum terkait kasus dugaan korupsi.
Tersangka dr Dora Djunita Pohan itu telah menjadi buronan atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat pada Rumah RSUD Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Tahun anggaran 2014-2015 ini tiba di Gedung Kejati Sumsel, sekitar pukul 17.20 WIB.
Sebelumnya, ia diterbangkan dari Banten ke Palembang pukul 15.00 WIB menggunakan pesawat komersial Lion Air bersama penyidik Kejati Sumsel usai melakukan pemeriksaan di Kejati Banten.
Tersangka tampak tertunduk lesu mengenakan kaos garis-garis berwarna pink berlengan oranye. Ia berupaya menghindari sorotan kamera dengan berlindung di balik tubuh suami dan anaknya yang ikut mengawal sembari mengendong tas besar berwarna hitam.
Setelah melengkapi administrasi di Kejati Sumsel, tersangka dibawa meninggalkan gedung Kejati menuju ke Rutan Merdeka untuk menjalani proses perkara lebih lanjut.
Sebelumnya, ia dibekuk di Metropolis Mall Jl Hartono Raya Kelapa Indah, Banten, hari ini pukul 17.30 WIB, saat hendak berbelanja.
Penangkapan berdasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: R-379/N.6.1/Dps/12/2017 tanggal 18 Desember 2017, dan Dora Djunita Pohan merupakan saksi dari tindakan pidana korupsi tersebut yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp6,496 miliar.
Ketika dilakukan penangkapan Dora Djunita tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kejagung selanjutnya dikirim ke Kejati Sumsel untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka dr Dora Djunita Pohan itu telah menjadi buronan atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat pada Rumah RSUD Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Tahun anggaran 2014-2015 ini tiba di Gedung Kejati Sumsel, sekitar pukul 17.20 WIB.
Sebelumnya, ia diterbangkan dari Banten ke Palembang pukul 15.00 WIB menggunakan pesawat komersial Lion Air bersama penyidik Kejati Sumsel usai melakukan pemeriksaan di Kejati Banten.
Tersangka tampak tertunduk lesu mengenakan kaos garis-garis berwarna pink berlengan oranye. Ia berupaya menghindari sorotan kamera dengan berlindung di balik tubuh suami dan anaknya yang ikut mengawal sembari mengendong tas besar berwarna hitam.
Setelah melengkapi administrasi di Kejati Sumsel, tersangka dibawa meninggalkan gedung Kejati menuju ke Rutan Merdeka untuk menjalani proses perkara lebih lanjut.
Sebelumnya, ia dibekuk di Metropolis Mall Jl Hartono Raya Kelapa Indah, Banten, hari ini pukul 17.30 WIB, saat hendak berbelanja.
Penangkapan berdasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: R-379/N.6.1/Dps/12/2017 tanggal 18 Desember 2017, dan Dora Djunita Pohan merupakan saksi dari tindakan pidana korupsi tersebut yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp6,496 miliar.
Ketika dilakukan penangkapan Dora Djunita tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kejagung selanjutnya dikirim ke Kejati Sumsel untuk diproses lebih lanjut.