Peredaran makanan bercampur zat berbahaya masih ditemukan

id makanan berbahaya, ylki,sering ditemukan di sumsel, palembang, pengawasan, polisi

Peredaran makanan bercampur zat berbahaya masih ditemukan

Dok. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan meminta aparat kepolisian setempat melakukan pengawasan secara ketat peredaran makanan yang tidak layak dikonsumsi masyarakat karena akhir - akhir ini sering ditemukan makanan mengandung zat berbahaya.

 "Akhir-akhir ini masih sering ditemukan makanan yang beredar di pasaran mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan manusia seperti mi dan tahu berformalin, dan ada juga makanan dalam kemasan kaleng yang di dalamnya ditemukan cacing," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan, Hibzon Firdaus di Palembang, Kamis.

Menurut dia, pihak kepolisian melalui Satgas Pangannya diharapkan lebih aktif dalam melakukan pengawasan peredaran makanan baik yang diproduksi masyarakat secara tradisional maupun yang diproduksi pabrik dalam dan luar negeri.

Masyarakat selaku konsumen selama ini tidak berdaya menghadapi serangan produk makanan yang tidak layak dikonsumsi karena kurangnya pengetahuan dan tidak ingin disibukkan dengan urusan memperkarakan pedagang yang menjual
produk makanan yang mengandung nahan kimia nerbahaya dan yang kedaluwarsa.

Untuk melindungi konsumen dari produk tidak sehat itu, aparat berwenang memiliki peran yang sangat besar dalam melakukan pengawasan dan penertiban peredarannya dan menindak tegas pelakunya, katanya.

Dia menjelaskan, sesuai Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tindakan menjual produk yang tidak layak dikonsumsi atau sudah habis masa pakainya/kedaluwarsa merupakan perbuatan merugikan konsumen dengan sanksi yang cukup berat berupa kurungan penjara bagi pelaku usaha yang terbukti sengaja mengedarkannya.

Dalam UU Perlindungan Konsumen tersebut dijelaskan bahwa hak masyarakat selaku konsumen di antaranya adalah berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan mengonsumsi suatu produk barang dan jasa.

Selain itu konsumen berhak memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan,  kata Hibzon.

Sementara sebelumnya Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan pihak berupaya memaksimalkan fungsi Satgas Pangan dalam melakukan pengawasan dan penertiban makanan/minuman yang dapat membahayakan masyarakat.

Dalam beberapa tahun terakhir cukup banyak pelaku yang menjual atau menyebarluaskan bahan pangan yang tidak layak dikonsumsi diamankan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum.

Untuk lebih memaksimalkan fungsi Satgas Pangan Polda Sumsel, diharapkan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat melaporkan kepada pihaknya jika mengetahui atau melihat aktivitas pembuatan dan peredaran makanan/minuman yang tidak aman dikonsumsi, kata Kapolda.