Pemerintah pantau penerapan K3 LRT Palembang

id keselamatan kerja,k3,dirjen,lrt,kereta api ringan,pekerja lrt,kecelakaan kerja

Pemerintah pantau penerapan K3 LRT Palembang

Dirjen Pembinaan dan Pengawasan K3 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Irjen Pol Sugeng Priyanto mengunjungi proyek pembangunan LRT Palembang di zona 1 Jakabaring, Rabu (21/3) (ANTARA News Sumsel/Dolly Rosana/I016/18)

....Keselamatan kerja menjadi prioritas dan perhatian pemerintah karena diakui angka kecelakaan kerja tergolong masih tinggi....
Palembang  (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah terus memantau dan mengevaluasi secara reguler penerapan kesehatan keselamatan kerja (K3) dalam proyek pembangunan kereta api ringan atau LRT Palembang, Sumatera Selatan, untuk menekan korban jiwa akibat kecelakaan kerja.

Dirjen Pembinaan dan Pengawasan K3 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Irjen Pol Sugeng Priyanto mengunjungi proyek pembangunan LRT Palembang yakni di zona 1 Jakabaring, Rabu, didampingi Direktur Operasional PT Waskita Karya Adi Wibowo.

Ia mengatakan, kedatangannya untuk memberikan penekanan ke perusahaan agar memberikan prioritas pada keselamatan kerja.

"Keselamatan kerja menjadi prioritas dan perhatian pemerintah karena diakui angka kecelakaan kerja tergolong masih tinggi. Pemerintah berharap, Waskita memperhatikan ini, sudah cukup korban di sektor kontruksi ini," kata dia.

Ia mengatakan kecelakaan kerja dapat terjadi karena dipicu banyak hal namun faktor utama biasanya karena rendahnya kesadaran dari pekerja sendiri, seperti memasang alat pelindung kepala helm.

"Sebenarnya faktor utamanya ya pekerja sendiri. Mereka sering mengabaikan, tidak pakai helm dan sepatu. Dianggap enteng saja, di sini biasanya awal mulanya," kata dia.

Untuk itu, pemerintah perlu terus mengawasi penerapan K3 ini melalui dinas-dinas terkait di daerah karena jika hanya bertumpu pada undang-undang, relatif kurang membuat jera.

UU Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Tenaga Kerja hanya memberlakukan hukuman maksimal 3 bulan dan denda Rp1 juta.

"Ini yang masih menjadi PR kami yakni bagaimana menyempurnakan UU ini. Di satu sisi pekerja memang mendapatkan santunan, tapi di satu sisi perusahaan merasa tidak jera karena hukuman sangat ringan," kata dia.

Terkait evaluasi penerapan K3 di proyek LRT, menurutnya sudah baik untuk proyek seberat itu.