Daftar pemilih sementara di OKU capai 246.592 jiwa

id pilgub,pilkada,dps,dpt,daftar pemilih,tps,cagub,paslon,kpu

Daftar pemilih sementara  di OKU capai 246.592 jiwa

Gubernur Sumsel Alex Noerdin (tengah) berfoto bersama dengan Empat Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel (ANTARA News Sumsel/Nova Wahyudi/18)

Baturaja  (ANTARA News Sumsel) - Jumlah Daftar Pemilih Sementara pemilihan Gubernur Sumsel 2018 di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mencapai 246.592 jiwa berdasarkan hasil rekapitulasi KPU setempat.

"Berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di OKU untuk Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan (Pilgub Sumsel) tercatat sebanyak 246.592 jiwa," kata Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya di Baturaja, Senin.

Dari jumlah DPS tersebut, kata dia, terdiri atas 125.406 orang laki-laki dan sebanyak 121.186 untuk pemilih perempuan yang tersebar di 13 kecamatan di wilayah itu.

"Para pemilih ini tersebar di 714 Tempat Pemungutan Suara (TPS)  yang ada di 157 desa/kelurahan dan 13 kecamatan. Data DPS tersebut sesuai dengan jumlah pada rincian formulir model A.1.3-KWK," katanya.

Sedangkan rekapitulasi jumlah daftar pemilih potensial  Non-Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E KTP) tercatat sebanyak 6.500 orang dengan rincian 3.332 pemilih laki-laki dan 3.168 perempuan.

"Jumlah ini sesuai dengan rincian formulir Model A.C3-KWK yang terlampir," jelasnya.

Dia menjelaskan, rekapitulasi DPS tersebut hanya bersifat sementara sebelum nantinya akan ditetapkan lagi jumlahnya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilgub Sumsel tahun ini.

"Jadi nantinya belum tentu jumlah pemilih di OKU sebanyak 246.592 jiwa karena bisa saja berkurang atau bertambah saat ditetapkan menjadi DPT," ungkapnya.

Terkait DPP Non E KTP pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat agar masyarakat pemilih tersebut bisa tetap menyalurkan suara saat pemilihan umum nanti.

"Daftar pemilih potensi Non E KTP sebenarnya bisa menyalurkan hak suara dengan ketentuan memiliki surat keterangan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil OKU," ujarnya.